Inpex Minta Moratorium Kontrak 10 Tahun di Masela, Ini Kata ESDM

Inpex Minta Moratorium Kontrak 10 Tahun di Masela, Ini Kata ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 11:36 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Inpex Corporation, operator Blok Masela, pada Agustus 2016 mengirimkan surat kepada Luhut Binsar Panjaitan, yang saat itu menjabat Plt Menteri ESDM. Dalam suratnya, Inpex menyampaikan beberapa usulan, agar proyek Masela bisa segera dijalankan seperti keinginan pemerintah dan Inpex.

Salah satunya, Inpex meminta moratorium kontrak selama 10 tahun antara 2006 sampai 2016. Sebab, pemerintah mengganti skema kilang LNG Masela, dari sebelumnya di lepas pantai (offshore) menjadi di darat (onshore). Pergantian skema ini membuat perencanaan berubah sehingga ada waktu yang hilang.

Dari moratorium ini, Inpex bisa memperoleh perpanjangan kontrak selama 10 tahun, sehingga durasi kontrak mereka yang berakhir tahun 2028 bisa menjadi sampai 2038. Dengan begitu, bila Blok Masela berproduksi tahun 2024, Inpex dapat menikmati masa produksi selama 14 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau Inpex hanya menikmati produksi gas Masela selama 4 tahun dari 2024-2028, tentu mereka akan rugi besar, tidak balik modal.

Namun dalam surat balasan kepada Inpex 13 Oktober 2016 lalu, pemerintah menyatakan belum dapat memenuhi permintaan ini, karena masih harus dikaji dulu, belum ada regulasi yang mengaturnya dengan jelas.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementeriaan ESDM, Tunggal menjelaskan, moratorium atau pergantian waktu 10 tahun yang diminta Inpex terganjal oleh aturan, bahwa kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru dapat diperpanjang 10 tahun sebelum berakhirnya kontrak.

Masalahnya, kontrak Inpex di Masela baru habis 2028, artinya perpanjangan paling cepat diberikan pada 2018. Aturan ini dapat dikecualikan, bila Inpex sudah memiliki perjanjian jual-beli gas (PJBG) untuk Blok Masela. Tapi PJBG juga belum ada.

Aturan di ESDM juga tidak mengenal istilah 'moratorium'. Menurut Tunggal, lebih tepat disebut 'pergantian waktu'.

"Enggak ada istilah moratorium, pergantian waktu. Karena dia (Inpex) mau habis 2028, kalau secara aturan kan ini belum 10 tahun nih (sebelum berakhirnya kontrak). Boleh mengajukan perpanjangan sebelum 10 tahun, apabila dia sudah punya dokumen perjanjian jual-beli. Kalau belum punya, belum bisa mengajukan," kata Tunggal saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/10/2016) malam.

Pemerintah masih mencari cara, supaya Inpex bisa segera mendapat jaminan kontrak dengan jangka waktu yang cukup panjang.

"Nah maka dari itu, mesti dicari. Pemerintah kalau memperpanjang sekarang kan belum 10 tahun (sebelum kontrak berakhir). Kecuali dia sudah punya PJBG. Belum ditunjukan PJBG-nya," ucapnya.

Sedangkan terkait permintaan Inpex lainnya, yaitu peningkatan kapasitas produksi gas alam cair (liquified natural gas/LNG) di Masela dari 7,5 Million Ton Per Annual (MTPA) menjadi 9,5 MTPA, Tunggal mengungkapkan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

Misalnya kecukupan cadangan gas di Masela, kemampuan sumur, waktu produksi, pasar gasnya, dan sebagainya.

"Secara general saja, apakah cadangannya cukup, sumurnya berapa, kemudian kemampuan sumur kan ada batasnya. Terus kalau diproduksi, time-nya berapa," tutupnya. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads