BPH Migas Ingin Pangkas Pendapatannya Agar Harga Gas Turun

BPH Migas Ingin Pangkas Pendapatannya Agar Harga Gas Turun

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 25 Okt 2016 18:14 WIB
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar harga gas untuk industri di dalam negeri bisa diturunkan, dari saat ini rata-rata US$ 8-10/MMBtu menjadi US$ 6/MMBtu. Berbagai opsi kebijakan tengah dikaji pemerintah untuk melaksanakan keinginan Jokowi itu.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk menurunkan harga gas adalah mengurangi iuaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), yang mencapai 3% di biaya transportasi gas melalui pipa transmisi (toll fee).

Kepala BPH Migas, Andy N Sommeng, menyatakan pihaknya mendukung pemangkasan iuran BPH Migas. Kegiatan operasional BPH Migas tak akan terganggu meski tak menerima pendapatan lagi dari transportasi gas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecil sebenarnya. BPH Migas itu biaya operasional paling banyak dari BBM (bahan bakar minyak), dari gas nggak seberapa. Nggak ada masalah," kata Andy kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Andy mengaku, malahan sudah pernah mengusulkan sendiri kepada pemerintah agar memangkas saja iuran BPH Migas tersebut. Sebab, penerimaan BPH Migas sudah lebih besar dari kebutuhannya.

"Sebelum ribut-ribut gas ini saya sudah mengusulkan pengurangan persentase itu. Sudah lama. Saya bilang ini salah kalau pendapatan kita naik terus padahal nggak perlu. Begitu kebutuhan operasional sudah terpenuhi, seharusnya itu (iuran) dikurangi," ujarnya.

Total penerimaan BPH Migas mencapai Rp 1,2 triliun per tahun, sekitar Rp 300 miliar dari gas. Tapi pengeluaran BPH Migas untuk operasional tak sampai Rp 200 miliar per tahun, sudah surplus sekitar Rp 1 triliun per tahun.

"Kita sekarang pendapatan Rp 1,2 triliun. Dari gas itu Rp 200-300 miliar, sedangkan kita BPH Migas memakai nggak sampai Rp 200 miliar. Jadi nggak ada pengaruh (bila iuran BPH Migas di transportasi gas dipangkas)," Andy menuturkan.

Namun, iuran BPH Migas diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 (PP 1/2006). Pemangkasan iuran BPH Migas harus melalui proses revisi aturan ini.

"Bisa saja dikurangi, tapi perlu perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006, harus revisi PP kalau mau dikurangi," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads