PLN Distribusi Lampung, didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung pun berupaya menekan kebocoran yang ada, dengan mencegah pencurian listrik. Dalam hal ini, MUI Lampung menerbitkan fatwa 'mencuri listrik itu haram'.
"MUI Provinsi Lampung turut membantu PLN untuk mensosialisasikan Fatwa MUI No. 17 Tahun 2016 perihal 'Mencuri Listrik Itu Haram' di tingkat kabupaten dan kecamatan seluruh Lampung," ucap Ketua MUI Provinsi Lampung, Khairuddin Tahmid, dalam keterangan yang diterima, Jumat (28/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini selain merugikan PLN, juga merugikan pelanggan resmi karena dayanya bisa turun. Kemudian, bagi pelaku pencurian ada risiko tersetrum. Belum lagi ada potensi kebakaran juga. Itu yang kami hindarkan," kata Ketut dihubungi detikFinance, Jumat (28/10/2016).
Dalam sosialisasi fatwa MUI ini, seluruh unit PLN Regional Lampung turut berperan serta terdiri dari unit bisnis hulu hingga ke hilir, seperti PLN Sektor Pembangkitan Sebalang, PLN Sektor Pembangkitan Tarahan, PLN Sektor Pembangkitan Bandar Lampung, PLN UPT Tanjung Karang, PLN UPK Jaringan Interkoneksi Sumatera Jawa, PLN Distribusi Lampung, dan PLN UPPJ Lampung dan Bengkulu dengan total pegawai sebanyak 1.250 orang.
Aksi nyata sosialisasi ini diimplementasikan melalui pemasangan stiker di Angkutan Kota yang tersebar di seluruh wilayah Lampung.
"Pemasangan stiker tersebut dilakukan oleh Jajaran Manajemen PLN Distribusi Lampung dan Ketua MUI Lampung. Diharapkan,sosialisasi yang disertai dengan Launching Fatwa MUI dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat Lampung bahwa mencuri listrik itu haram serta menciptakan kesadaran untuk lebih tertib dalam penggunaan listrik," pungkas dia. (dna/drk)











































