IPP lokal ingin diberi kemudahan. Syarat dana jaminan 10% dinilai menghambat mereka untuk ikut berperan besar dalam proyek 35.000 MW. Usulan mereka, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1% saja khusus untuk IPP lokal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu. Oke boleh dana jaminan 5%, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, 6 bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan 1 bulan seperti biasanya. Kalau nggak begitu, dia nggak kelar setahun kan yang rugi PLN," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1% seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.
Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.
"Bisa untuk apa itu 1%? Kan saya sudah cerita alasannya, mungkin kamu pikir benar juga ini si Sofyan. Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak. Nanti kita bikin aturannya segera lah," paparnya.
Menurutnya, cuma IPP tak bermodal yang memprotes syarat uang jaminan 10% itu.
"Yang banyak bicara itu pengusaha yang gurem, yang nggak punya uang sama sekali, modalnya nggak sampai dengkul, mata kaki juga nggak sampai kayaknya," tukasnya.
Sejauh ini, syarat dana jaminan 10% berhasil menghilangkan praktek jual-beli izin yang biasa dilakukan pemenang lelang pada masa lalu. "Insya Allah sudah nggak ada," tutupnya. (hns/hns)











































