PLN: Cuma Pengusaha Gurem yang Minta Jaminan 10% di Proyek 35.000 MW Turun

PLN: Cuma Pengusaha Gurem yang Minta Jaminan 10% di Proyek 35.000 MW Turun

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 31 Okt 2016 15:20 WIB
PLN: Cuma Pengusaha Gurem yang Minta Jaminan 10% di Proyek 35.000 MW Turun
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Independent Power Producer (IPP/Produsen Listrik Swasta) lokal, yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), meminta PT PLN mengubah aturan syarat Project Development Account alias uang jaminan sebesar 10% dari nilai proyek untuk IPP yang memenangkan tender pembangkit di program 35.000 MW.

IPP lokal ingin diberi kemudahan. Syarat dana jaminan 10% dinilai menghambat mereka untuk ikut berperan besar dalam proyek 35.000 MW. Usulan mereka, sebaiknya dana jaminan diturunkan menjadi 1% saja khusus untuk IPP lokal.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PLN Sofyan Basir menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru untuk mengakomodasi IPP lokal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, IPP lokal yang ikut tender pembangkit dengan kapasitas di bawah 100 MW boleh membayar uang jaminan hanya 5%. Tapi setelah itu harus mencapai tahap financial close (penuntasan pendanaan) dalam waktu 6 bulan setelah menang lelang.

"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu. Oke boleh dana jaminan 5%, tapi syaratnya nggak lagi 12 bulan untuk financial close, 6 bulan sudah harus financial close, nggak ada perpanjangan 1 bulan seperti biasanya. Kalau nggak begitu, dia nggak kelar setahun kan yang rugi PLN," kata Sofyan saat ditemui di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (31/10/2016).

Dia menambahkan, uang jaminan tak bisa diturunkan menjadi hanya 1% seperti keinginan APLSI. Dana jaminan dibuat tinggi untuk mencegah kontraktor 'abal-abal' tak bermodal ikut lelang proyek 35.000 MW. Dana jaminan merupakan bukti komitmen dan menunjukkan kemampuan finansial IPP.

Dengan adanya uang jaminan, IPP tentu rugi sendiri kalau tak membangun pembangkit karena uang yang disetornya sebagai jaminan bakal hilang. Selain itu, pemenang lelang tak bisa menjual izinnya karena harus segera membangun setelah menang lelang, paling lambat setahun setelah terpilih.

"Bisa untuk apa itu 1%? Kan saya sudah cerita alasannya, mungkin kamu pikir benar juga ini si Sofyan. Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak. Nanti kita bikin aturannya segera lah," paparnya.

Menurutnya, cuma IPP tak bermodal yang memprotes syarat uang jaminan 10% itu.

"Yang banyak bicara itu pengusaha yang gurem, yang nggak punya uang sama sekali, modalnya nggak sampai dengkul, mata kaki juga nggak sampai kayaknya," tukasnya.

Sejauh ini, syarat dana jaminan 10% berhasil menghilangkan praktek jual-beli izin yang biasa dilakukan pemenang lelang pada masa lalu. "Insya Allah sudah nggak ada," tutupnya. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads