Sementara belum ada UU Migas baru, sekarang peran BP Migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Bagaimana bentuk badan pengganti BP Migas yang diinginkan oleh Kementerian ESDM?
Arcandra menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Ada kemungkinan bahwa SKK Migas akan menjadi unit di bawah Pertamina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina. Cadangan migas nasional akan dijadikan leverage alias aset yang dapat digunakan Pertamina untuk mencari pinjaman.
Dengan begitu, keuangan Pertamina bisa lebih kuat, lebih gesit, bisa berinvestasi untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya.
"Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat," ujar Arcandra.
Penguatan NOC ini, sambungnya, bertujuan untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Arcandra ingin Pertamina bisa seperti Saudi Aramco di Arab Saudi, Petrobras di Brasil, atau Petronas di Malaysia.
"Saya berpendapat, coba kita lihat kontribusi NOC terhadap produksi nasional. Misalnya Saudi Aramco yang kontrinya terhadap produksi nasional di atas 95%. Statoil, Petrobras juga di atas 80%, Petronas di atas 50%. Kalau UU Migas kita mengarah pd kedaulatan energi, berapa kontri Pertamina terhadap produksi nasional? Sekarang sekitar 24%. Adalah sebuah keharusan untukk memperkuat NOC kalau kita mau bicara tentang kedaulatan energi. Sekarang kita sepakat mau memperkuat NOC? Kalau iya, maka pertanyaan mengenai seperti apa nantinya SKK Migas kita sudah punya koridor," tutupnya. (hns/hns)











































