Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014. Tapi pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
Relaksasi alias kelonggaran diberikan, dengan harapan perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) sebelum 12 Januari 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan menyatakan, revisi PP 1/2014 ditargetkan selesai akhir tahun ini. Tapi rapat hari ini belum menghasilkan keputusan apa pun.
"Yang dibahas soal hilirisasi minerba, sedang dibahas. Mudah-mudahan selesai sebelum akhir tahun," kata Jonan, usai rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menambahkan relaksasi yang diberikan pemerintah tidak akan merusak semangat hilirisasi. Sebaliknya, relaksasi dibuat supaya pembangunan smelter tetap dilanjutkan.
"Kami mencari solusi yang terbaik soal hilirisasi. Kita bicarakan antar kementerian, ada dari ESDM, BUMN, Kemenkum HAM, Kemenkeu," ucapnya.
Saat ini pihaknya masih berusaha mengakomodasi kepentingan semua pihak. "Kita masih ada waktu untuk berdiskusi, ada beberapa hal yang harus kita kerjakan. Semua input yang berguna agar kita mendapat solusi terbaik akan kita dengarkan," tutupnya. (wdl/wdl)











































