Peraturan Pemerintah (PP) untuk payung hukum pembentukan holding migas sebenarnya sudah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg) pada pertengahan tahun ini. Menteri BUMN, Rini Soemarno, menargetkan holding migas terbentuk pada Agustus 2016 lalu.
Tapi sampai hari ini holding migas belum terbentuk. PP untuk payung hukumnya pun masih belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sampai di mana progress pembentukan holding migas?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat, disimpulkan proses yang harus segera diselesaikan adalah valuasi aset PGN dan Pertamina. Valuasi akan dilakukan oleh konsultan independen yang ditunjuk Pertamina dan PGN. Valuasi harus dilakukan sebelum saham milik pemerintah di PGN dialihkan kepemilikannya ke Pertamina.
"Kita tadi baru meeting sama PGN yang difasilitasi langsung oleh Deputi Kementerian BUMN. Yang pasti kita harus punya kesamaan informasi, berarti harus ada valuasi yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN, mengacu pada indikator-indikator yang sama. Kalau nanti terjadi pemindahan saham kan harus dinilai pemindahan sahamnya dan sebagainya. Dari segi angka saya belum bisa menyampaikan," papar Wianda, saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (2/11/2016).
Selain itu, persiapan yang perlu segera dikebut adalah operasional bersama. Diharapkan ketika nanti PP disahkan, konsolidasi aset dilakukan, operasional PGN tetap berjalan dengan baik.
"Dari proses-proses itu dilakukan persiapan-persiapan sehingga kalau nanti PP keluar kita langsung bisa melakukan operasional bersama, kita sekarang sudah tahu pipa-pipa PGN lokasinya di mana baik transmisi dan distribusi. Kalau nanti PP keluar, jangan sampai operasional terganggu. PGN menyatakan siap untuk berkonsolidasi dan mengkoordinasikan itu," Wianda menuturkan.
Dari 2 persoalan itu, tantangan terbesar adalah valuasi aset. "Yang masih menjadi tantangan adalah dari sisi valuasi-valuasi secara finansial. Itu akan masuk ke due dilligence yang sekarang masih dilakukan. Masih harus ditindaklanjuti, belum ada hasil akhir yang bisa diinfokan," tukasnya.
Proses valuasi diharapkan bisa cepat. "Harapannya nanti ada follow up meeting, ditargetkan kesamaan informasi tadi bisa tercapai dalam meeting berikutnya. Valuasi memang diminta cepat, tinggal mengkonsolidasikan angka-angka kedua belah pihak," katanya.
Isu-isu lain yang perlu diselesaikan sebelum holding migas terbentuk misalnya serikat pekerja, status pegawai. "Ada isu bagaimana skema insentif nanti, independensi serikat pekerja pasca holding, penyetaraan grading pegawai yang pindah ke holding," ucapnya.
Menurut Wianda, baik PGN maupun Pertamina saat ini sebenarnya sudah siap digabung, tidak ada masalah besar. "Pada intinya sudah tidak ada lagi yang substansial, kedua pihak sudah siap melaksanakan. Tinggal tahapan-tahapan legal dan hasil akhir valuasi," pungkasnya. (wdl/wdl)











































