Proyek Pembangkit 6.300 MW Menunggu Jaminan Kelayakan dari Pemerintah

Proyek Pembangkit 6.300 MW Menunggu Jaminan Kelayakan dari Pemerintah

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2016 14:34 WIB
Proyek Pembangkit 6.300 MW Menunggu Jaminan Kelayakan dari Pemerintah
Foto: Dana Aditiasari
Jakarta - Sampai hari ini, total proyek pembangkit listrik di program 35.000 MW yang sudah mendapat kepastian pendanaan (financial close) baru sekitar 5.000 MW. Kalau financial close tak segera tercapai, dana untuk membiayai proyek tak segera turun, pembangunan tentu terganggu.

Banyak proyek yang belum bisa mencapai financial close karena Independent Power Producer (IPP/produsen listrik swasta) yang mengerjakannya belum mendapat Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total proyek yang belum mendapat SJKU ini mencapai 6.300 MW.

Proyek yang membutuhkan SJKU ini semuanya yang dikerjakan oleh IPP dari Jepang. Bank-bank Jepang tak mau mencairkan utang kalau tidak ada SJKU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mencoba mempercepat penerbitan SJKU untuk IPP-IPP Jepang ini supaya mereka bisa financial close tepat waktu pada Desember 2016. Kalau SJKU keluar akhir bulan ini, target financial close tidak akan molor.

"Sedang diproses pemerintah, kita coba bantu mempercepat juga. Target financial-close Desember 2016, kalau surat jaminan keluar akhir bulan ini masih sempat financial close. Investor dari Jepang hanya tinggal menunggu itu saja," kata Nicke saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Nicke menambahkan, sebenarnya tidak ada masalah yang mengganjal. SJKU belum terbit semata-mata karena proses birokrasi saja.

"Hanya masalah proses saja. Kalau misalnya diperlukan kita menjelaskan, kita akan bantu untuk mempercepat itu," tuturnya.

Tapi meski belum financial close, sebagian IPP dari Jepang sudah memulai konstruksi pembangkit listrik. Mereka menggunakan dana jaminan 10% yang disetor ke PLN untuk membiayai pembebasan lahan dan pekerjaan-pekerjaan awal lainnya.

"Proyek tetap jalan, sebelum financial close pun sudah bisa membangun. Kalau dulu pembebasan lahan dan konstruksi nunggu financial close, sekarang bisa paralel, dana jaminan 10% itu dipakai untuk membebaskan lahan dan sebagainya," pungkasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads