PLN Tak Jadi Akuisisi 2 Ladang 'Harta Karun Energi' Chevron

PLN Tak Jadi Akuisisi 2 Ladang 'Harta Karun Energi' Chevron

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 03 Nov 2016 15:29 WIB
PLN Tak Jadi Akuisisi 2 Ladang Harta Karun Energi Chevron
Foto: Hans Henricus
Jakarta - PT PLN (Persero) akhirnya membatalkan rencana akuisisi aset panas bumi milik PT Chevron Geothermal Energy, yaitu Wilayah Kerja (WK) Salak dan WK Darajat. Pada 31 Oktober 2016 lalu adalah batas akhir penawaran untuk kedua aset panas bumi Chevron, PLN tak mengajukan proposal penawaran.

"Kita nggak jadi mengirimkan penawaran," kata Direktur Perencanaan PLN, Nicke Widyawati, saat ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Penyebabnya, Chevron tak mau membuka laporan keuangan yang telah diaudit untuk kedua WK tersebut. Sementara PLN butuh laporan keuangan yang elah diaudit untuk menilai aset, mengetahui utang piutang Chevron di kedua ladang panas bumi itu, perizinannya, legalitasnya, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada syarat yang belum terpenuhi sehingga kita tidak bisa mengajukan proposal," ujar Nicke.

PLN juga terikat aturan akuisisi harus dilakukan terhadap aset yang keuangannya jelas. Nicke mengatakan, pembatalan ini bukan karena pertimbangan keuangan, tapi soal prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang harus dijalankan PLN.

"Tidak ada (masalah keuangan), ini masalah tata kelola. Sebagai BUMN, kita harus memenuhi prinsip GCG," tutupnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads