"Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," ujar Pramono di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jumat (4/11/2016).
Namun, Pramono enggan menyebut berapa nilai kerugian itu. Yang jelas, potensi kerugian itu telah disampaikan ke Presiden Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek 7.000 MW itu tak termasuk dalam program 35.000 MW yang sedang berjalan saat ini. PLN ditugaskan menggarap proyek 7.000 MW tersebut berdasarkan Perpres nomor 7/2006 dan Perpres nomor 4/2010.
Selain 12 proyek tersebut, ada 22 proyek yang masih bisa dilanjutkan lagi. Namun, butuh tambahan biaya cukup besar.
"Ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan tapi tentunya apa, akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun dan Rp 7,25 triliun. Sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," tutur Pramono.
BPKP juga menemukan sebanyak Rp 4,49 triliun telah dikucurkan untuk membiayai proyek tersebut. Pramono mengatakan, Presiden Jokowi meminta untuk menyelesaikan persoalan proyek mangkrak itu bersama PLN.
"Presiden memberi arahan kepada kami untuk menindaklanjuti ini dan nanti dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut," kata Pramono. (hns/dna)