12 Proyek Listrik Mangkrak Tak Bisa Dilanjutkan, Ada Potensi Kerugian Negara

12 Proyek Listrik Mangkrak Tak Bisa Dilanjutkan, Ada Potensi Kerugian Negara

M Iqbal - detikFinance
Jumat, 04 Nov 2016 13:53 WIB
Foto: Seskab Pramono Anung (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal 34 proyek listrik 7.000 MW mangkrak yang digarap PLN, telah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dari total 34 proyek itu, ada 12 proyek tak bisa dilanjutkan lagi.

"Sehingga ada potensi kerugian negara yang cukup besar dari nilai kontrak sebesar Rp 3,76 triliun," ujar Pramono di Kantor Presiden, Komplek Istana, Jumat (4/11/2016).

Namun, Pramono enggan menyebut berapa nilai kerugian itu. Yang jelas, potensi kerugian itu telah disampaikan ke Presiden Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian negara nanti ya. Kami tidak punya hak untuk melaporkan itu. Tapi yang jelas nilai kontrak yang 12 tadi adalah Rp 3,76 triliun," tegas Pramono.

Proyek 7.000 MW itu tak termasuk dalam program 35.000 MW yang sedang berjalan saat ini. PLN ditugaskan menggarap proyek 7.000 MW tersebut berdasarkan Perpres nomor 7/2006 dan Perpres nomor 4/2010.

Selain 12 proyek tersebut, ada 22 proyek yang masih bisa dilanjutkan lagi. Namun, butuh tambahan biaya cukup besar.

"Ada 22 proyek yang bisa dilanjutkan tapi tentunya apa, akan ada tambahan biaya baru sebesar Rp 4,68 triliun dan Rp 7,25 triliun. Sehingga penambahan pembayarannya cukup besar," tutur Pramono.

BPKP juga menemukan sebanyak Rp 4,49 triliun telah dikucurkan untuk membiayai proyek tersebut. Pramono mengatakan, Presiden Jokowi meminta untuk menyelesaikan persoalan proyek mangkrak itu bersama PLN.

"Presiden memberi arahan kepada kami untuk menindaklanjuti ini dan nanti dibahas dengan PLN, kementerian terkait, agar diambil jalan keluar terhadap hal tersebut," kata Pramono. (hns/dna)

Hide Ads