Pemerintah Segera Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi

Pemerintah Segera Tetapkan Harga Listrik Panas Bumi

Muhammad Idris - detikFinance
Minggu, 06 Nov 2016 17:30 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Masalah kesepakatan harga listrik dengan PT PLN, masih jadi hambatan terberat untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).

Eksplorasi sumur panas bumi yang membutuhkan dana investasi dan risiko besar, membuat harga listrik panas bumi tergolong mahal, di satu sisi PLN enggan membeli listrik panas bumi lantaran harga dari pembangkit fosil masih jauh lebih murah. Negosiasi harga pun memakan waktu yang berlarut-larut.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan, pihaknya tengah menyusun skema harga tetap (fix price) untuk masing-masing wilayah kerja untuk menuntaskan masalah perselisihan harga dengan PLN tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pembentukan fix price perlu dilakukan lantaran pengembang kerap mengeluhkan uap panas bumi yang dibor, rupanya di bawah perkiraan saat dilakukan lelang.

"Itu (fix price) sedang dinegosiasikan dengan PLN, karena tentu saja mereka tak mau. Itu biasanya prosesnya lama dan itu akhirnya menghambat COD (commercial operation date/waktu pengoperasian) pembangkit panas bumi. Makanya kita sediakan sliding price," katanya di acara diskusi 'Energi Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/11/2016).

Diungkapkan Rida, nantinya Kementerian ESDM menetapkan harga listrik setiap wilayah kerja sesuai dengan besarnya potensi pembangkit dan tingkat ketersediaan infrastruktur.

"Jadi berapa pun kapasitasnya, tinggal lihat tabel (harga) saja. Kalau sekian mega ini tarifnya berapa berdasarkan wilayahnya. Jadi tak ada lagi negosiasi, PLN langsung jalankan," ujar Rida.

Aturan baru tersebut nantinya akan menggantikan penetapan harga listrik panas bumi, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 dengan skema harga batas atas. Regulasi baru tersebut diharapkan bisa keluar bulan ini.

"Saya sih pengennya dari kemarin, waktu Pak Luhut juga sudah kok (pembahasan). Insya Allah bulan ini, karena sudah matang. Jadi Permennya bakal menggantikan PP 79," pungkas Rida. (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads