Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana mengungkapkan, pihaknya sampai menyewa konsultan asing untuk menetapkan fix price yang akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut.
"Perlu adanya fix price, makanya kemudian kita susun, tapi ada konsultan dari UK (Inggris) dan New Zealand (Selandia Baru)," kata Rida di acara diskusi 'Energi Kita' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan namanya orang taruh (harga saat lelang) yang murah-murah. Misalnya di lelang 50 MW, ternyata pas ngebor dapatnya hanya 40 MW, artinya 10 MW tadi kan jadi tidak ekonomis," jelas Rida.
"Kemudian (harga) diminta naik. Nah saat itu dinegosiasikan ke PLN, tentu saja PLN nggak mau. Itu biasanya prosesnya lama, jadi menghambat COD (pengoprasian pembangkit). Untuk menutup hal seperti itu, kita sediakan sliding price," tambahnya.
Dengan skema tersebut, nantinya harga listrik panas bumi sudah ditetapkan bahkan sebelum dilakukan. Harga akan ditentukan berdasarkan potensi uap panas bumi dan ketersediaan infrastruktur wilayah kerja.
"Siapa pun yang menang ngebor dan kemudian setelah ngebor, berapa pun kapasitasnya tinggal lihat tabel (harga). Kalau sekian mega berdasarkan wilayah ini berapa, jadi tak ada lagi negosiasi," tutup Rida. (drk/drk)











































