Salah satu kewenangan yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), itu terjadi pada 2009. Efeknya, jumlah IUP di Indonesia meningkat lebih dari 10 kali lipat alias 1.000% dari hanya 900 menjadi sekitar 10.000 izin.
Masalahnya, tak semua IUP yang diterbitkan kepala daerah sudah Clean and Clear (CnC). Banyak yang tidak memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah otonomi daerah, terjadi pendistribusian kewenangan. Sebelum 2009, pemerintah hanya menerbitkan 900 KP (Kuasa Pertambangan). Begitu Otda, sekitar 10.000 IUP keluar, kurang lebih 6.000 yang CnC, sisanya tidak," papar Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, dalam diskusi di Tempo Scan Tower, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Ada kepala-kepala daerah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena penerbitan IUP non CnC sarat dengan korupsi. "Gubernur Sultra berurusan dengan KPK karena tumpang tindih lahan pertambangan," ujarnya.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak Clean and Clear (CnC).
Dari 4.023 IUP non CnC, baru 1.613 IUP yang telah ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, 534 IUP di antaranya dicabut. Masih ada 2.410 IUP non CnC yang belum tersentuh. Berdasarkan aturan ini, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada Januari 2017. (hns/hns)