Renegosiasi kontrak pertambangan dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan isi kontrak dengan perkembangan zaman dan perubahan situasi, misalnya soal besaran royalti.
Presiden Direktur Adaro, Garibaldi 'Boy' Thohir' menyatakan, pada 2014 lalu pihaknya telah menyepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan pemerintah. Adaro siap melanjutkan MoU tersebut menjadi amandemen kontrak, sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam MoU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menambahkan, semua hal yang perlu direvisi dalam PKP2B telah dibahas secara detail dengan pemerintah dan tertera dalam MoU. "Adaro mungkin paling siap karena kita sudah detail, sudah 2 tahun lalu. Semua sudah ada di dalam MoU," ujarnya.
Rencananya, amandemen PKP2B sudah diteken tak lama setelah MoU dibuat. Tapi pergantian rezim pemerintahan, juga di Kementerian ESDM, membuat proses amandemen tertunda.
"Setelah MoU, rencananya ditandatangani amandemen kontrak. Tapi karena satu dan lain hal, pemerintahannya berganti, itu belum jadi. Di ESDM juga beberapa kali terjadi perubahan di pucuk pimpinan, mungkin belum siap," tutur Boy.
Kini Adaro menunggu sikap pemerintah. Prinsipnya, Adaro siap meneken amandemen kontrak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam MoU dengan pemerintah Indonesia.
"Adaro siap untuk menandatangani amandemen sepanjang sesuai dengan MoU yang kita sepakati. Kita konsisten dengan yang sudah ditandatangani, tinggal pemerintah memutuskan akan melanjutkan ke amandemen," tutupnya.
Sebagai informasi, saat ini pemerintah telah menandatangani Naskah Amandemen 9 Kontrak Karya (KK) dari 34 KK dan 22 PKP2B dari keseluruhan 74 PKP2B.
Terdapat 6 isu strategis dalam renegosiasi kontrak pertambangan, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi penambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Dari 6 isu tersebut, terdapat beberapa isu yang belum disepakati antara pemerintah dengan perusahaan pemegang kontrak. Untuk PKP2B, isu yang masih alot pembahasannya adalah soal penerimaan negara dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk penyelesaian kewajiban keuangan pada amandemen PKP2B. (hns/hns)