Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta. Keputusan itu dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan, hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.
Jumlah 23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data yang diperoleh detikFinance dari PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Harga jual listrik PLN ke pelanggan 900 VA, yang saat ini masih disubsidi, adalah Rp 605/kWh.
Sedangkan besaran tarif listrik PLN jika tak disubsidi adalah Rp 1.352/kWh. Artinya, setiap pelanggan listrik 900 VA menerima subsidi Rp 747/kWh, dikalikan dengan 124 kWh maka totalnya Rp 92.628 per bulan.
Dengan asumsi konsumsi listrik 124 kWh/bulan, rata-rata tagihan per bulan sekarang Rp 75.020 per bulan. Jika subsidi dicabut, ditambah Rp 92.628, maka tagihan menjadi sekitar Rp 167.648 per bulan.
Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance dari Kementerian ESDM, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh. Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.
Mulai Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga:
1. R-1/900 VA Rp.605/kWh.
Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu:
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM.
RTM: tanda Rumah Tangga Mampu.
Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. Januari-Februari: 791 Rp/kWh
2. Maret-April: 1.034 Rp/kWh
3. Mei-Juni: 1.352 Rp/kWh
4. Juli: ikut dalam mekanisme tariff adjustment. (wdl/wdl)