Daerah-daerah Ini Larang PNS Pakai Elpiji 3 Kg

Daerah-daerah Ini Larang PNS Pakai Elpiji 3 Kg

Maikel Jefriando - detikFinance
Selasa, 08 Nov 2016 18:59 WIB
Foto: Edzan Raharjo
Jakarta - Beberapa pemerintah daerah (pemda) di Indonesia tidak memperbolehkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan Elpiji 3 kg untuk mendukung penyaluran subsidi tepat sasaran. Pemda telah berkoordinasi dengan PT Pertamina (Persero).

Di antaranya adalah Bandung, Bogor, Binjai, Bekasi, Kudus, Semarang (kota dan kabupaten), Ponorogo, Blitar dan Kediri serta Pati.

"Jadi sudah banyak, kemarin Pak Ridwan Kamil langsung menyampaikan," kata Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang di Kantor Pusat, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmad mengakui, regulasi secara nasional memang belum ada. Untuk itu para pimpinan pemerintah daerah mengambil inisiatif terlebih dahulu.

"Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya diminta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja. ditulis di tabung," terangnya.

PNS menurut Ahmad sudah tidak bisa lagi digolongkan masyarakat miskin. Sehingga tidak layak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg. Beberapa daerah sudah mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. makanya pemda menyarankan tidak boleh," tukasnya.

Dalam aturannya, Ahmad mengakui bahwa tidak ada sanksi untuk PNS yang melanggar aturan. Maka dari itu, peran pemda adalah melakukan tindakan persuasif.

"Nggak (ada sanksi). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti dzalim, kalau dzalim nggak berkah," ujar Ahmad. (mkl/ang)

Hide Ads