Di antaranya adalah Bandung, Bogor, Binjai, Bekasi, Kudus, Semarang (kota dan kabupaten), Ponorogo, Blitar dan Kediri serta Pati.
"Jadi sudah banyak, kemarin Pak Ridwan Kamil langsung menyampaikan," kata Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang di Kantor Pusat, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu bahwa aturan belum ada. Pengguna elpiji waktu konversi hanya diminta ke elpiji saja. Sekarang aturan ke orang miskin itu belum ada. Makanya sekarang kita persuasif saja. ditulis di tabung," terangnya.
PNS menurut Ahmad sudah tidak bisa lagi digolongkan masyarakat miskin. Sehingga tidak layak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg. Beberapa daerah sudah mengimplementasikan aturan tersebut.
"Kan PNS sudah tidak masuk golongan miskin. makanya pemda menyarankan tidak boleh," tukasnya.
Dalam aturannya, Ahmad mengakui bahwa tidak ada sanksi untuk PNS yang melanggar aturan. Maka dari itu, peran pemda adalah melakukan tindakan persuasif.
"Nggak (ada sanksi). Persuasif itu menyadarkan saja hak orang miskin. kalau dimakan berarti dzalim, kalau dzalim nggak berkah," ujar Ahmad. (mkl/ang)