Terlalu Banyak Izin Tambang di RI, Pengusaha Sulit Investasi

Terlalu Banyak Izin Tambang di RI, Pengusaha Sulit Investasi

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 09 Nov 2016 12:59 WIB
Terlalu Banyak Izin Tambang di RI, Pengusaha Sulit Investasi
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Masih banyak beberapa aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang masih tumpang tindih. Ini terjadi setalah pemerintah daerah (Pemda) berwenang memberikan izin tambang, yang sebelumnya dipegang pemerintah pusat.

Wewenang Pemda yang besar itu muncul setelah berlakunya otonomi daerah (Otda). Menurut Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, potensi minerba di Indonesia masuk 10 besar di dunia.

Namun, dari segi perizinan investasi masih berada jauh di peringkat bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mineral, potensi resource akan 10 besar tapi kalau sama kebijakan kita di 100-an. Otonomi daerah membuat iklim investasi kita tidak baik bukan karena resource tapi karena izin kebanyakan," jelas Bambang dalam Diskusi KEIN di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Investasi di sektor minerba beberapa tahun belakangan berkurang, dan berimbas ke jumlah eksplorasi. Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang masih terganjal izin dan belum bisa masuk ke eksploitasi tambang.

"Investasi, kita pikir pada beberapa dekade ini eksplorasi kita berkurang tapi kita akan buat kebijakan yang membuat Union Company masuk. Tapi sekarang kebanyakan izin daripada yang eksploitasi," tutur Bambang.

Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga seharusnya diawasi oleh penerbit izin yaitu pemerintah daerah setempat. Namun, saat ini pemberi izin dilakukan oleh pemerintah setempat, sedangkan pengawasan dilakukan di tingkat pemerintah pusat.

"Penerbit izin harusnya diawasi oleh yang memberikan misalnya daerah Gubernur tapi justru diberikan kepada pemerintah bagaimana pemerintah mengawasi 6.000 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang lokasinya dari ujung barat ke timur. Seharusnya pengawas ya penerbit izin. Nanti Gubernur yang awasi lalu lapor ke pusat, ke Menteri," jelas Bambang. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads