Wewenang Pemda yang besar itu muncul setelah berlakunya otonomi daerah (Otda). Menurut Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, potensi minerba di Indonesia masuk 10 besar di dunia.
Namun, dari segi perizinan investasi masih berada jauh di peringkat bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Investasi di sektor minerba beberapa tahun belakangan berkurang, dan berimbas ke jumlah eksplorasi. Sampai saat ini masih banyak perusahaan yang masih terganjal izin dan belum bisa masuk ke eksploitasi tambang.
"Investasi, kita pikir pada beberapa dekade ini eksplorasi kita berkurang tapi kita akan buat kebijakan yang membuat Union Company masuk. Tapi sekarang kebanyakan izin daripada yang eksploitasi," tutur Bambang.
Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga seharusnya diawasi oleh penerbit izin yaitu pemerintah daerah setempat. Namun, saat ini pemberi izin dilakukan oleh pemerintah setempat, sedangkan pengawasan dilakukan di tingkat pemerintah pusat.
"Penerbit izin harusnya diawasi oleh yang memberikan misalnya daerah Gubernur tapi justru diberikan kepada pemerintah bagaimana pemerintah mengawasi 6.000 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang lokasinya dari ujung barat ke timur. Seharusnya pengawas ya penerbit izin. Nanti Gubernur yang awasi lalu lapor ke pusat, ke Menteri," jelas Bambang. (hns/hns)











































