Harga Gas untuk Industri Pupuk, Baja, dan Petrokimia Dipangkas

Harga Gas untuk Industri Pupuk, Baja, dan Petrokimia Dipangkas

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 09 Nov 2016 13:54 WIB
Harga Gas untuk Industri Pupuk, Baja, dan Petrokimia Dipangkas
Foto: dok. PGN
Jakarta - Rapat di Kantor Kementerian Kooordinator (Kemenko) Perekonomian menyepakati harga gas untuk 3 sektor industri. Ketiga sektor itu adalah pupuk, baja, dan petrokimia.

"Jadi ada beberapa yang formulasinya sudah ada dalam tanda petik untuk kesepakatan adalah sektor pupuk , baja, dan petrokimia," kata Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).

Ketiga sektor industri tersebut telah mendapat kesepakatan karena dinilai memiliki potensi pembangunan hilir yang tinggi. Airlangga menyebut dari penurunan harga gas itu mendapat multiplier effect sehingga menambah pemasukan negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita lihat sektor per sektor karena kan multiplier terkait dengan devisa, terkait employment, penciptaan pertumbuhan industri. Apalagi target dari pertumbuhan industri yang sudah dicanangkan oleh Presiden dalam rapat kabinet ditargetkan 5,5 di tahun 2018. Jadi ini diharapkan target tercapai," ujar Airlangga.

Airlangga menyebut pemerintah berupaya menurunkan harga gas sesuai dengan Perpres No 40 2016 tentang penurunan harga gas. Namun, untuk harga saat ini belum diumumkan, akan diumumkan pada akhir November.

"Sektor yang lain masih di bahas. Jadi waktu ini kita perlukan untuk pembahasan. Akhir November sudah selesai," ujar Airlangga.

Seperti diketahui, Menperin mengajukan 10 sektor industri dan kawasan industri mendapatkan diskon harga gas. Namun, baru 3 dari 10 sektor telah mendapat kepastian penurunan harga gas.

10 sektor industri yang dulu diajukan Menperin kepada Kementerian ESDM adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleokimia, industri baja/logam lainnya. Kemudian, industri keramik, industri kaca, industri ban dan sarung tangan karet, industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads