Sampai saat ini, Kementerian ESDM mencatat ada lebih dari 10.000 IUP atau melonjak lebih dari 10 kali lipat dibandingkan sebelum adanya otonomi daerah. Penerbitan IUP pasca otonomi daerah banyak yang tumpang tindih dan membuat proses eksplorasi memakan waktu yang lebih lama lagi.
"Sebelum undang-undang otonomi daerah hanya 900 sejak 1967-2001 atau 1999, tapi setelah ada undang-undang otonomi daerah ada 10.000 IUP, yang aneh-aneh dan itu terjadi," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam diskusi KEIN di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi begitu sudah sekarang 10.000 izin yang IUP terbit berkembang 2.345 batas wilayah daerah tidak ada, batas wilayah administrasi tidak terkontrol dan itu terjadi," kata Bambang.
Bambang menambahkan, dari sisi produksi batu bara masih stabil. Namun, dari sisi konsumsi dalam negeri cenderung berkurang sehingga banyak batu bara yang diekspor. Dirinya berharap agar konsumsi batu bara di dalam negeri bisa bertambah.
"Minerba batu bara produksi 400 juta ton per tahun tapi domestik lambat makanya kita ekspor. Padahal produksi batu bara harus turun dan konsumsi yang dinaikkan, tapi tidak mungkin kalau produksinya banyak," ujar Bambang. (hns/hns)











































