Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan bahwa hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.
23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PLN jadi dapat uang kas di depan, kan bagus," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Menurut data yang diperoleh detikFinance dari PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Harga jual listrik PLN ke pelanggan 900 VA, yang saat ini masih disubsidi, adalah Rp 605/kWh.
Sedangkan besaran tarif listrik PLN jika tak disubsidi adalah Rp 1.352/kWh. Artinya, setiap pelanggan listrik 900 VA menerima subsidi Rp 747/kWh, dikalikan dengan 124 kWh maka totalnya Rp 92.628 per bulan.
Dengan penerapan subsidi listrik tepat sasaran, mulai 2017 nanti PLN langsung menerima Rp 92.628 per bulan per pelanggan, atau totalnya kurang lebih Rp 1,73 triliun per bulan dari 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA. PLN tak perlu meminta subsidi kepada pemerintah yang proses pencairannya bisa memakan waktu sampai bertahun-tahun. (ang/ang)











































