Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Arus Kas PLN Lebih Lancar

Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Arus Kas PLN Lebih Lancar

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2016 07:16 WIB
Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Arus Kas PLN Lebih Lancar
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mulai tahun depan, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA tak lagi disubsidi, harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan bahwa jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menyebutkan bahwa hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi.

23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA. Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi PLN, pencabutan subsidi ini akan membuat arus kas mereka lebih lancar. Sebab, PLN tak perlu menunggu pencairan subsidi dari pemerintah untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Selama ini, PLN harus menutup dulu selisih antara biaya pokok produksi (BPP) listrik dengan harga jual listrik ke pelanggan, lalu baru diganti oleh pemerintah di tahun berikutnya.

"PLN jadi dapat uang kas di depan, kan bagus," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, kepada detikFinance di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Menurut data yang diperoleh detikFinance dari PT PLN (Persero), rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Harga jual listrik PLN ke pelanggan 900 VA, yang saat ini masih disubsidi, adalah Rp 605/kWh.

Sedangkan besaran tarif listrik PLN jika tak disubsidi adalah Rp 1.352/kWh. Artinya, setiap pelanggan listrik 900 VA menerima subsidi Rp 747/kWh, dikalikan dengan 124 kWh maka totalnya Rp 92.628 per bulan.

Dengan penerapan subsidi listrik tepat sasaran, mulai 2017 nanti PLN langsung menerima Rp 92.628 per bulan per pelanggan, atau totalnya kurang lebih Rp 1,73 triliun per bulan dari 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA. PLN tak perlu meminta subsidi kepada pemerintah yang proses pencairannya bisa memakan waktu sampai bertahun-tahun. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads