Apakah RI Negara Kaya Minyak dan Gas? Ini Jawaban Arcandra

Apakah RI Negara Kaya Minyak dan Gas? Ini Jawaban Arcandra

Michael Agustinus - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2016 14:16 WIB
Apakah RI Negara Kaya Minyak dan Gas? Ini Jawaban Arcandra
Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Sari Pan Pacific hari ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengawali pemaparannya dengan sebuah pertanyaan. Apakah Indonesia adalah negara yang kaya minyak dan gas bumi?

Arcandra kemudian menjawab bahwa cadangan terbukti (proven reserve) minyak Indonesia hanya tinggal 3,8 miliar barel. Dengan tingkat produksi minyak saat ini sekitar 800.000 barel per hari (bph), produksi minyak Indonesia akan habis 12 tahun lagi.

"Apakah kita negara yang kaya akan migas? Kalau kita bicara proven reserve kita, menurut data yang kami terima, sekitar 3,8 miliar barel. Kalau 3,8 miliar barel ini kita produksikan konstan 800 ribu bph maka dalam 12 tahun kita sudah tidak bisa memproduksi minyak," kata Arcandra di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (10/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara persentase, jumlah cadangan dan produksi migas Indonesia juga tak seberapa. Tanpa adanya penemuan cadangan-cadangan baru, Indonesia akan segera kehabisan migas.

"Apakah kita bisa dikategorikan negara kaya? Berapa kontribusi kita ke produksi dunia? Sangat kecil. Kalau kita tidak bisa menemukan cadangan-cadangan baru, Reserve Replacement Ratio kita tidak bisa meningkat, akan sangat mungkin kita tidak bisa produksi lagi," ujarnya.

Untuk menemukan cadangan-cadangan migas baru, maka kegiatan eksplorasi perlu didorong. Tapi, kegiatan eksplorasi di Indonesia terus menurun. Bahkan pada saat harga minyak sedang tinggi-tingginya di 2013-2014, jumlah pengeboran eksplorasi di Indonesia anjlok.

Tentu, ada masalah yang menyebabkan investor malas mencari migas di Indonesia.

"Sejak 2012, pintu pertama untuk menaikkan cadangan adalah dengan eksplorasi. Kalau kita lihat, drilling di 2012 masih sekitar 72 pengeboran eksplorasi. 2013-2015 turun jadi sekitar 12 saja. Pada 2012-2014 itu saat harga minyak tinggi, sementara eksplorasi kita menurun drastis. Apa yang terjadi sehingga turun dari 2012 ke 2013-2014?" ucap Arcandra.

Salah satu penyebabnya, kata Arcandra, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010). Beleid yang mengatur pajak-pajak dan cost recovery di hulu migas ini membuat perusahaan-perusahaan minyak malas eksplorasi di Indonesia.

Bisnis migas penuh risiko dan butuh modal besar. Perlu insentif untuk mendorong perusahaan-perusahaan minyak melakukan eksplorasi. Tapi bukannya membuat insentif, PP 79/2010 malah menjadi disinsentif. Perusahaan minyak dibebani pajak sejak masa eksplorasi, tentu mereka sangat dirugikan.

"Ada sebuah PP yang terkenal, yaitu PP 79, kegiatan eksplorasi success ratio itu 4-5 kali drilling dapat 1 sudah bagus. Dengan tingkat seperti itu kita berharap semakin banyak yang melakukan eksplorasi. Tapi kalau tidak ada insentif, bahkan disinsentif, tidak ada yang mau. Di PP 79, pajak-pajak sudah dikenakan negara saat eksplorasi padahal si KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) belum tentu mendapat cadangan migas, ini problem besar," tutur Arcandra.

Itulah sebabnya, revisi PP 79/2010 menjadi prioritas utama saat Arcandra mulai bertugas di Kementerian ESDM. Iklim investasi hulu migas Indonesia harus dibuat lebih atraktif, tak boleh kalah dari negara-negara lain.

"KKKS akan melihat portofolio di mana dia akan investasi. Di negara lain juga banyak cadangan yang menunggu eksplorasi oil company. Kalau kita tetap bertahan dengan pajak-pajak saat eksplorasi, mereka akan mencari negara di mana mereka mendapat kemudahan fiskal dan perpajakan. Ini tentu harus ada obatnya. Makanya target pertama kita di ESDM adalah merevisi PP 79," cetusnya.

Revisi atas PP 79/2010 memang tak menjamin produksi migas nasional bisa dipertahankan di kisaran 800.000 bph atau bahkan dinaikkan. Tapi setidaknya akan mendorong eksplorasi, ada harapan ditemukannya cadangan-cadangan baru.

"Key performance indicator di tiap kementerian agak beda. Kalau Kemenkeu tentu revenue untuk negara. Sementara kalau di ESDM kalau oil company dipajaki di awal, tidak ada Reserve Replacement Ratio. Kita diskusi, apa ada jaminan kalau PP 79 dihapus produksi migas naik? No way, nggak ada jaminan," kata Arcandra

"Sampai saat sekarang belum ada teknologi yang bisa memastikan kalau kita rencanakan produksi 50.000 bph lalu kita bisa produksi 50.000 bph. Mau itu perusahaan raksasa seperti Exxon, Shell, ketidakpastian itu masih tinggi. Tapi ada secercah harapan kalau PP 79 kira revisi, semoga KKKS mau datang dan melakukan eksplorasi, ada probablilitas," lanjut Arcandra.

Selain itu, penggunaan teknologi-teknologi baru yang lebih mutakhir di industri hulu migas nasional diharapkan bisa menggenjot produksi.

"Kalau dengan tekno sekarang, maksimum kita hanya bisa mengambil 40-50% minyak yang ada di bawah. Selama kita belum punya teknologi baru atau belum ada, baru kita tidak bisa produksi minyak 12 tahun lagi," tutupnya. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads