Rapat DEN yang dipimpin oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Harian DEN menghasilkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk penurunan harga gas.
Pertama dengan transparansi struktur biaya di hulu sampai hilir, dan meninjau kembali harga gas dari lapangan-lapangan tua (mature) yang sudah balik modal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemberantasan calo-calo gas di distribusi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 (Permen ESDM 06/2016), para trader yang tidak memiliki fasilitas distribusi alias hanya menjadi calo gas tak boleh lagi beroperasi per Februari 2018.
Semua pemegang izin usaha niaga gas bumi harus membangun infrastruktur untuk mendistribusikan gas sampai ke konsumen, tidak boleh melakukan penjualan berlapis.
"Terkait mata rantai sudah ditetapkan dalam Permen ESDM 06/2016 dengan menghilangkan trader selamabat-lambatnya Februari 2018," ujarnya.
Anggota DEN lainnya, Andang Bachtiar, menambahkan bahwa kontrak jual beli gas dari lapangan-lapangan yang sudah tua (mature) dan sudah lama balik modal perlu ditinjau lagi.
Karena sudah lama untung, harga gasnya mungkin bisa dinegosiasikan oleh pemerintah untuk diturunkan. Sebagai imbal baliknya, mungkin bisa ditawarkan imbal balik berupa perpanjangan kontrak (Production Sharing Contract (PSC) pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang bersedia menurunkan harga gas.
"Coba dilihat bahwa KKKS produsen gas yang sudah mature, tinggal ngambil untungnya saja, apakah masih bisa menurunkan harganya dengan trade off perpanjangan kontrak dari pemerintah," cetusnya.
Selain itu, pemerintah perlu meninjau biaya-biaya operasi (operation expenditure/opex) yang dikeluarkan para KKKS untuk memproduksi gas. Kalau opex bisa diturunkan, harga gas juga bisa lebih efisien.
"Biaya operasi sudah cukup efisien belum?" tutupnya. (ang/ang)











































