Kasus ini berawal dari temuan investigator KPPU terkait dugaan persekongkolan antara Husky-CNOOC Madura Limited dan PT COSL INDO.
"Persekongkolan tersebut dapat dilihat dari adanya afiliasi antara PT COSL INDO dengan Husky-CNOOC Madura Limited," sebut keterangan tertulis KPPU kepada detikFinance, Senin (14/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tudingan KPPU tersebut, Husky-CNOOC Madura Limited menyatakan tak ada afiliasi dengan PT COSL INDO. Husky-CNOOC Madura Limited juga membantah seluruh tudingan KPPU.
Setali tiga uang, PT COSL INDO menyatakan, afiliasi antara CNOOC Group dan COSL Group dibenarkan menurut hukum dan membantah tudingan KPPU.
Namun, setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan investigator dalam persidangan, Majelis KPPU menilai Husky-CNOOC dan PT COSL INDO telah memenuhi unsur dalam pasar 22 UU nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tak sehat.
Selanjutnya, Majelis KPPU menghukum Husky-CNOOC Madura Limited membayar denda sebesar Rp 12,8 miliar. Sedangkan PT COSL INDO dihukum membayar denda sebesar rp 11,6 miliar.
"Putusan ini ditetapkan dalam musyawarah Majelis KPPU pada 25 Oktober 2016. Sebagai ketua Majelis adalah Syarkawi Rauf dengan anggota Saidah Sakwan dan Nawir Messi," ujar keterangan tertulis KPPU. (hns/jor)