Agar pengembangan panas bumi bisa dipercepat, Kementerian ESDM ingin menghilangkan proses negosiasi harga yang biasanya sangat memakan waktu. Caranya, dengan menetapkan tarif panas bumi berdasarkan besar energi yang dihasilkan dan temperatur uap.
Sistem yang disebut sliding tariff ini akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Dengan tarif yang sudah ditetapkan ini, pengembang panas bumi tak perlu lagi bernegosiasi soal harga dengan PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus menjelaskan, sliding tariff akan disusun dalam bentuk tabel, dikelompokan dari listrik panas bumi berkapasitas 5 megawatt (MW) sampai 220 MW. Lalu dikelompokan juga berdasarkan temperatur uapnya, ada yang rendah, sedang, dan tinggi.
"Misalnya kapasitas 5-220 MW ada angka harganya, kemudian disesuaikan dengan temperatur uapnya. Temperatur uap rendah, sedang, dan tinggi, makin tinggi makin baik. Itu akan beda-beda," paparnya.
Aturan sliding tariff ini berlaku untuk lelang wilayah kerja (WK) panas bumi yang dijalankan setelah Permen ESDM disahkan. Untuk proyek-proyek panas bumi yang sudah berjalan sebelumnya tetap menggunakan tarif lama.
Nantinya dalam lelang WK panas bumi, pemenang ditentukan berdasarkan komitmen eksplorasi dan program kerja yang ditawarkan pada pemerintah. Semakin banyak modal dan pengalaman yang dimiliki pengembang dalam proyek panas bumi, semakin besar peluang menangnya.
Setelah menang lelang, pengembang langsung eksplorasi untuk mencari cadangan panas bumi. Ketika uap panas bumi sudah ditemukan, tidak ada negosiasi harga dengan PLN, langsung teken perjanjian jual-beli saja sesuai dengan harga yang ditetapkan Permen ESDM.
"Pengembang kan nanti ikut tender. Yang ditenderkan bukan harga lagi, tapi program kerja dan komitmen eksplorasi. Jadi pemenang lelang itu tidak berdasarkan harga, siapa yang uangnya banyak untuk melakukan eksplorasi maka dia yang menang. Dia dapat wilayah kerja, melakukan eksplorasi, ketemu 20 MW, tinggal dicocokkan dengan tabel tadi," ucapnya.
Yunus mengklaim bahwa sliding tariff ini sudah dibicarakan dengan PLN dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. "Kajian ini sudah dikonsultasikan dengan PLN, BKF, dalam proses koordinasi," kata dia.
Permen ESDM ini akan dimatangkan setelah Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung disahkan pemerintah. "Kita tunggu PP Pemanfaatan Tidak Langsung, sekarang di Setneg. Itulah payung hukum untuk Permen ini," pungkasnya. (wdl/wdl)











































