Kementerian ESDM mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 untuk mengatur subsidi listrik 900 VA tepat sasaran mulai 1 Januari 2017.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menyatakan, penghematan dari subsidi listrik akan dialihkan untuk pembangunan jaringan listrik ke daerah-daerah terpencil yang sampai sekarang masih 'gelap gulita'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia sudah kalah dibanding negara-negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, Thailand. Daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia harus segera dilistriki supaya masyarakatnya bisa maju.
"Kira rasio elektrifikasi sudah tertinggal dari Vietnam yang sudah 98%, apalagi dibanding Malaysia dan Thailand. Sama Filipina kita cuma lebih tinggi sedikit," tuturnya.
Meski ada pencabutan subsidi, pihaknya menjamin masyarakat miskin tidak akan ikut jadi korban. Kalau ada masyarakat miskin yang ikut tercabut subsidi listriknya karena belum terdata, sudah ada mekanisme supaya mereka bisa tetap mendapat subsidi.
"Kalau ada masyarakat tidak mampu tapi tidak dapat subsidi karena tidak terdeteksi, maka bisa melakukan permintaan supaya bisa masuk golongan yang disubsidi. Sudah dibentuk Pokja yang terdiri dari PLN, Kemensos, ESDM, TNP2K untuk menangani ini. Sesuai Undang Undang, yang berhak mendapat subsidi adalah masyarakat tidak mampu, dijabarkan dalam Permen ESDM 29/2016," tutupnya. (drk/drk)











































