Skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 (Permen ESDM 28/2016). Kenaikan tarif akan terjadi di bulan Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.
"Teknisnya langsung kita laksanakan, keputusan pemerintah apa kami jalankan," tegas Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, usai coffe morning di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (18/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai bulan Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment (penyesuaian tarif), naik turun mengikuti fluktuasi Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).
Menurut perhitungan PLN, rata-rata pemakaian listrik pelanggan 900 VA adalah 124 kWh/bulan. Harga jual listrik PLN ke pelanggan 900 VA, yang saat ini masih disubsidi, adalah Rp 605/kWh. Sedangkan besaran tarif listrik PLN jika tak disubsidi adalah Rp 1.460/kWh.
Dengan kenaikan secara bertahap di Januari-Mei 2017 itu, rata-rata tagihan listrik pelanggan 900 VA akan naik dari saat ini Rp 74.000/bulan menjadi Rp 98.000/bulan pada Januari-Februari 2017, Rp 130.000/bulan pada Maret-April 2017, dan Rp 180.000/bulan pada Mei-Juni 2017. (dna/dna)











































