Tapi data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) soal pelanggan listrik 900 VA yang menjadi dasar untuk menetapkan penerima subsidi tak 100% akurat. Dari data TNP2K menyebutkan dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA, hanya 4,1 juta yang layak mendapat subsidi, sisanya 18,7 juta tidak layak disubsidi.
Setelah diverifikasi PLN di lapangan, ternyata hanya 2,89 juta dari 4,1 juta pelanggan layak subsidi yang sesuai data TNP2K. Ada 196 ribu pelanggan yang tidak ditemukan, dan sisanya sebanyak 1,04 juta tidak cocok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai memiskinkan orang miskin karena salah pendataan. Karena itu harus diperkuat dengan mekanisme pengaduan yang notabene dia masih miskin tapi dicabut subsidinya, nanti mekanisme pengaduannya seperti apa," kata Ketua YLKI, Tulus Abadi, saat ditemui di Hotel Accacia, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Dia menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA ini juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial karena ada jutaan pelanggan lain yang masih mendapat subsidi.
Di lapangan, perbedaan antara penerima subsidi dan yang tidak menerima subsidi bisa saja tidak kentara. Pemerintah harus berhati-hati dan melakukan sosialisasi dengan baik soal kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini.
"Mengapa pemerintah tidak menaikkan saja secara gradual terhadap semua pelanggan baik golongan 450 baik 900 VA karena kalau menggunakan mekanisme seperti yang akan dilakukan di awal tahun 2017 nanti itu kan risikonya ada konsumen yang ada yang mendapatkan (subsidi) dan ada yang tidak. Risikonya menimbulkan kecemburuan sosial. Kenapa si A si B tidak dicabut subsidinya ini yang harus hati-hati," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata agar mendapatkan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 (Permen ESDM 29/2016). Masyarakat miskin yang terkena pencabutan subsidi listrik bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.
Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat. Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Kalau memang layak disubsidi, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik 900 VA RTM (Rumah Tangga Miskin) yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (dna/dna)











































