Rapat ini membahas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam APBN 2015, dan roadmap pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Ada 6 kesimpulan yang dihasilkan.
Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM menyampaikan tidak lanjut atas temuan BPK RI Tahun Anggaran 2015 baik kualitatif maupun kuantitatif kepada Komisi VII DPR RI, paling lambat tanggal 2 Desember 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk melakukan feasibility study tentang prioritas pengembangan energi baru terbarukan dengan mempertimbangkan faktor keekonomian, sosial, budaya, dan lingkungan sebagai komitmen pelaksanaan persetujuan Paris tentang perubahan iklim," ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu, saat membacakan hasil rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11/20216).
Keempat, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM agar menugaskan SKK Migas segera mengintervensi aset-aset dari KKKS yang sudah menjadi barang milik negara namun terbengkalai, agar dapat dilikuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 26 November 2016.
Kelima, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk mengkaji ulang proses distribusi BBM bagi nelayan.
Keenam, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII, dan disampaikan pada Komisi VII paling lambat tanggal 28 November 2016. (wdl/wdl)











































