Untuk menekan impor BBM ini, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta.
Berdasarkan Permen ESDM 35/2016 ini, perusahaan swasta diizinkan membangun kilang minyak. Jadi kilang bukan lagi monopoli PT Pertamina (Persero) saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa insentif yang ditawarkan untuk pengusaha swasta yang ingin membangun kilang. Pertama, produk BBM dari kilang swasta dapat dijual ke dalam maupun luar negeri. Kedua, swasta yang membangun kilang juga diizinkan memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri. Jadi BBM tidak harus dijual ke Pertamina.
"Yang kita dukung apa saja? Hasil diutamakan dijual di dalam negeri, tapi juga ke luar negeri dengan pertimbangan kebutuhan di dalam negeri. Kita juga kasih Izin Niaga Umum, bisa buka pompa bensin sendiri lah," ujarnya.
Insentif fiskal juga dapat diberikan untuk proyek kilang minyak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144 Tahun 2012.
Selain itu, swasta juga berhak mendapatkan insentif yang sama seperti yang diperoleh Pertamina dalam pembangunan kilang-kilang minyak.
"Langsung dikasih izin untuk niaga umum, jadi swasta bisa bikin SPBU sendiri. Kedua izin untuk ekspor. Ketiga, apapun yang didapat Pertamina untuk pembangunan kilang, pemerintah juga kasih," pungkasnya. (hns/hns)