Seolah menjadi posisi tawar, Freeport Indonesia ingin diberi kepastian soal perpanjangan kontrak tersebut secepatnya. Jika hal itu didapat, Freeport akan memenuhi keinginan pemerintah untuk membangun smelter di dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 (PP 77/2014), kontrak PT Freeport di Tambang Grasberg, Papua, baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Kontrak Freeport berlaku sampai 2021, maka perpanjangan paling cepat dapat diberikan pada 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pembangunan smelter misalnya, Freeport masih enggan membangunnya karena belum mendapat kepastian perpanjangan kontrak. Sebab, Freeport tak ingin uang triliunan rupiah yang ditanamkan habis untuk membangun smelter, lalu ternyata kontraknya tak diperpanjang setelah 2021.
"Kita komitmen bangun smelter, tapi kita nggak punya uang, kalau nggak punya izin. Izin smelter nggak akan diperpanjang kalau nggak bangun smelter, itu proses yang sedang dikerjakan, di tengah buruknya image Freeport," terang Chappy saat berbincang bersama media di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (23/11/2016) malam.
Chappy menjelaskan, soal perpanjangan kontrak Freeport ini memang lebih banyak faktor politiknya daripada bisnis. Banyak orang berkepentingan di sini. UNtuk itu, pihaknya sebagai orang baru di Freeport perlu berhati-hati dan merinci lebih detil terkait masalah ini.
"Freeport lebih politik dari bisnis. Kepentingan orang banyak berkumpul jadi satu. Aspek politiknya tinggi. Sebagai orang yang baru ditunjuk, saya berkonsentrasi pada perusahaan, apa yang harus saya kerjakan dulu adalah realisasi kesepakatan terakhir dengan pemerintah, yang harus kita breakdown bersama," paparnya.
Namun demikian, Chappy memang berharap segera mendapatkan kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
"Yang utama kita sekarang MoU 2014, telah kita kerjakan bersama pemerintah. Garis besarnya kepastian perpanjangan. Dalam konteks sebagai perusahaan kita harus mematuhi hukum, aturan yang berlaku dan apa yang sudah menjadi kesepakatan PT FI dan pemerintah," ujar dia.
Chappy menyebutkan, masih pada rencana awal, pihaknya berencana membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Papua tidak bisa dijadikan lokasi pembangunan smelter karena limbah beracunnya tidak bisa diolah.
"Papua banyak hambatan, selain infrastruktur, limbah beracunnya nggak bisa diolah," pungkasnya. (drk/dna)