Pemerintah Bentuk Tim Khusus Rundingkan Kelonggaran Ekspor Tambang Mentah

Pemerintah Bentuk Tim Khusus Rundingkan Kelonggaran Ekspor Tambang Mentah

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 25 Nov 2016 20:14 WIB
Ilustrasi (Foto: Muhammad Idris)
Jakarta - Pemerintah membentuk tim khusus untuk membahas rencana perpanjangan relaksasi ekspor tambang mentah. Tim khusus ini berisikan tiga kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014. Tapi pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).

"Tugasnya menyelesaikan PP ini," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai keluar dari kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberikannya relaksasi bertujuan agar perusahaan-perusahaan tambang menjalankan hilirisasi mineral di dalam negeri, menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian) sebelum 12 Januari 2017. Namun ternyata belum semua komoditas mineral smelternya siap.

Maka pemerintah berupaya mencari solusi baru. PP 1/2014 sedang berusaha direvisi, relaksasi akan diberikan untuk komoditas-komoditas mineral tertentu.

"Gini, ini nanti tunggu tim kecil dibentuk dan membahas," jelasnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, tim tersebut akan membahas secara komperhensif. Termasuk pengaruhnya juga terhadap kalangan dunia usaha dan penerimaan negara.

"Ya dibanding-bandingkan di dalam tim itu gimana kalau relaksasi apa yang terjadi. Laku enggak barangnya. Kalau misalkan diproses di dalam negeri seperti apa angka bisnisnya," kata Suahasil. (mkl/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads