Dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), hanya mineral yang sudah diolah dan dimurnikan saja yang bisa diekspor mulai 12 Januari 2014. Tapi pemerintah memberikan relaksasi selama 3 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (PP 1/2014).
"Tugasnya menyelesaikan PP ini," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai keluar dari kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka pemerintah berupaya mencari solusi baru. PP 1/2014 sedang berusaha direvisi, relaksasi akan diberikan untuk komoditas-komoditas mineral tertentu.
"Gini, ini nanti tunggu tim kecil dibentuk dan membahas," jelasnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menambahkan, tim tersebut akan membahas secara komperhensif. Termasuk pengaruhnya juga terhadap kalangan dunia usaha dan penerimaan negara.
"Ya dibanding-bandingkan di dalam tim itu gimana kalau relaksasi apa yang terjadi. Laku enggak barangnya. Kalau misalkan diproses di dalam negeri seperti apa angka bisnisnya," kata Suahasil. (mkl/dna)











































