Insentif feed in tariff adalah patokan pembelian harga energi berdasarkan biaya produksi Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Inti dari insentif ini adalah semacam bentuk subsidi agar investasi untuk pengembangan EBT di Indonesia menjadi lebih menarik bagi para investor.
"Ini feed in tariff-nya sedang dibahas, mudah-mudahan sebulan jadi," tutur Menteri ESDM Ignasius Jonan di sela kunjungannya ke PLTP Lahendong unit 5 dan 6, Tomohon, Sabtu (24/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat lah, yang penting dalam pembahasan feed in tariff itu fair untuk semua. Jadi untuk PLN juga fair, nanti PLN jual ke masyarakat harganya juga terjangkau. Kita produsen PLTP-nya juga bisa jalan dan sebagainya," ujar Jonan.
Penetapan feed in tariff untuk pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi listrik ditargetkan selesai akhir tahun ini. Jonan akan membuat Peraturan Menteri (Permen) atau melakukan revisi terhadap Permen sebelumnya agar pemanfaatan panas bumi di Indonesia bisa semakin berkembang.
"Nggak awal tahun, cepat loh ini. (Bentuknya) Permen (Peraturan Menteri), kalau perlu revisi (Permen)," tutup Jonan. (dna/dna)











































