Dalam pasal 2 Permen ini, dijelaskan bahwa pembangunan kilang minyak oleh Badan Usaha Swasta bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, menambah volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional, dan mengurangi ketergantungan impor BBM.
Kemudian di pasal 4, disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi swasta yang membangun kilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasal 6 ayat 1, ditetapkan bahwa BBM hasil produksi kilang diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tetapi di pasal 6 ayat 2, ditambahkan bahwa BBM boleh diekspor ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri.
Lalu di pasal 7 ayat 1, tertulis bahwa BBM dari kilang swasta dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri, tidak perlu dijual lewat PT Pertamina (Persero). Sebab, dalam pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa swasta yang membangun kilang akan diberikan Izin Usaha Niaga Umum, boleh membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri dan menjual langsung pada pengguna akhir.
Pada pasal 8 ayat 1, diatur bahwa swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak dapat ditunjuk sebagai Badan Usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di dalam negeri.
Artinya, selain memiliki kilang dan SPBU sendiri, swasta juga sekaligus bisa mendapat penugasan menyalurkan BBM penugasan seperti bensin RON 88 alias premium dan minyak solar 48 alias solar bersubsidi.
Dalam pasal 8 ayat 2, dijelaskan bahwa swasta pemilik kilang dapat ditunjuk untuk mendistribusikan BBM jenis tertentu dan BBM penugasan apabila telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan, dan fasilitas distribusi.
Permen ESDM 35/2016 ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 November 2016. (hns/hns)