Swasta Diizinkan Bangun Kilang Minyak, Ini Penjelasan ESDM

Swasta Diizinkan Bangun Kilang Minyak, Ini Penjelasan ESDM

Michael Agustinus - detikFinance
Senin, 28 Nov 2016 18:45 WIB
Swasta Diizinkan Bangun Kilang Minyak, Ini Penjelasan ESDM
Ilustrasi (Foto: Hasan Al Habshy)
Jakarta - Pada 10 November 2016, Menteri ESDM Ignasius Jonan menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta (Permen ESDM 35/2016).

Berdasarkan aturan baru Jonan ini, swasta diizinkan membangun kilang minyak. Kilang bukan lagi monopoli PT Pertamina (Persero). Swasta yang membangun kilang juga diizinkan memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sendiri. Jadi bahan bakar minyak (BBM) dari kilang swasta tidak harus dijual ke Pertamina.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, menjelaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan tersebut karena sekalipun 4 proyek modifikasi kilang (Refinery Development Master Plan/RDMP) dan 2 proyek pembangunan kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) berhasil diselesaikan Pertamina pada 2023, kebutuhan bensin (gasoline) di dalam negeri tetap belum terpenuhi. Hanya minyak diesel (solar) saja yang sudah tidak perlu impor mulai 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut perhitungan Kementerian ESDM, produksi gasoline Indonesia pada 2024 saat seluruh proyek kilang Pertamina selesai memang nyaris mengimbangi konsumsi nasional, yaitu 763.000 barel per hari (bph), sedangkan konsumsi saat itu 776.000 bph. Tapi konsumsi gasoline tumbuh terus sehingga pada 2025 dan seterusnya Indonesia harus impor BBM lebih besar lagi.

Pada 2025 saja, kebutuhan gasoline di dalam negeri sudah 810.000 bph, lalu naik menjadi 844.000 bph di 2026, dan terus melonjak hingga 994.000 bph pada 2030. Sementara produksi tetap 763.000 bph.

Yang sudah terpenuhi baru minyak diesel alias solar saja. Pada 2023, produksi solar sudah 608.000 bph, seimbang dengan konsumsi nasional. Bahkan pada 2024, produksi solar mencapai 916.000 bph, jauh di atas kebutuhan dalam negeri yang sebesar 620.000 bph. Maka mulai 2024 Indonesia bisa menjadi eksportir solar.

"Permen ini memberikan dasar untuk pembangunan kilang oleh swasta. Kalau kita lihat supply dan demand BBM, bensin sekarang masih kurang dan akan tumbuh terus. Ini sudah memasukkan kilang-kilang yang dibangun Pertamina dan tetap kurang. Kita harapkan ada investor-investor yang tertarik," papar Wirat dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Meski yang masih harus impor jika semua proyek kilang minyak Pertamina sukses hanya gasoline, Permen ESDM 35/2016 tidak melarang swasta untuk membangun juga kilang yang memproduksi minyak diesel. Swasta tetap boleh memproduksi minyak diesel, tak terbatas hanya gasoline.

Kalau surplus produksinya banyak, kata Wirat, diekspor saja ke luar negeri. Toh Singapura yang produksi BBM-nya jauh melebihi kebutuhan domestik saja bisa mencari pasar untuk surplus dari kilang-kilangnya. Pengusaha yang membangun kilang di Indonesia pun harus pintar mencari pasar.

"Kalau kita over supply minyak diesel ya kita ekspor. Singapura saja yang konsumsinya 150 ribu bph dan produksi BBM dari kilangnya 1,5 juta bph bisa survive. Kenapa Indonesia nggak bisa?" ujar Wirat.

Selain untuk menekan impor BBM, investasi swasta di bisnis kilang minyak juga punya multiplier effect yang bagus. Ada dana asing yang masuk, ada lapangan kerja baru, perekonomian di daerah tempat kilang dibangun bisa tumbuh lebih cepat, dan ada alih teknologi kilang.

"Ada investasi masuk, lapangan kerja, ekonomi tumbuh, yang penting juga adalah kita bisa menguasai teknologinya kilang. Itu efek-efek positif yang bisa kita dapatkan dari adanya kilang swasta," pungkas Wirat. (dna/dna)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads