Saat ini, minyak yang keluar dari lapangan dan disimpan di tangki-tangki (produksi) tidak diukur. Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) hanya mengukur lifting, yaitu minyak yang dialirkan dari tangki menuju kapal untuk diangkut.
"Rancangan Permen ini akan mewajibkan semua produksi minyak kita ada alat ukurnya. Saat ini kita punya alat ukur hanya di lifting, saat minyak dimasukkan ke kapal. Sekarang kita pasang juga di fasilitas produksinya," kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta, Senin (28/11/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya adalah dalam rangka pengawasan produksi minyak perlu dibangun sistem monitoring. Ini adalah data real time, langsung masuk datanya ke SKK Migas dan ESDM. Kalau ada kebocoran antara produksi dan lifting bisa dengan cepat kita monitor," papar Wirat.
Dia menambahkan, pengukuran dengan Flow Meter akan membuat data produksi minyak Indonesia menjadi lebih akurat. Saat ini perhitungan produksi hanya berdasarkan laporan dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola lapangan saja.
"Produksi kita memang tidak pernah diukur. Jadi dengan Flow Meter kita benar-benar punya ukuran dan real time. Makanya kita buat Permen ini, supaya data akurat. Selama ini produksi kita terima laporan dari KKKS," Wirat menuturkan.
Flow Meter akan dipasang oleh SKK Migas pada fasilitas produksi minyak di seluruh Indonesia, biayanya juga ditanggung oleh SKK Migas. Mereka juga yang akan mengoperasikan alat ukur itu.
"Ini adalah aset negara, SKK Migas yang ditugaskan untuk penyediaan dan pemasangan Flow Meter. Juga dioperasikan oleh SKK Migas nantinya," tutup Wirat. (dna/dna)











































