Perhitungan Bagi Hasil Migas Diubah, Arcandra Yakin Negara Tak Bakal Rugi

Perhitungan Bagi Hasil Migas Diubah, Arcandra Yakin Negara Tak Bakal Rugi

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 13:03 WIB
Perhitungan Bagi Hasil Migas Diubah, Arcandra Yakin Negara Tak Bakal Rugi
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Duet Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar berencana mengubah sistem bagi hasil migas agar menjadi lebih praktis. Sebagai gambaran, saat ini bagi hasil minyak antara negara dan kontraktor adalah 85% untuk negara dan 15% untuk kontraktor (85:15).

Selain mendapatkan bagian sebesar 15%, kontraktor juga mendapat cost recovery dari negara. Cost recovery adalah biaya yang dikeluarkan kontraktor untuk memproduksi migas dan harus diganti oleh negara.

Jonan ingin mengganti bagi hasil ini dengan sistem gross split. Bila menggunakan gross split, misalkan bagi hasil antara negara dan kontraktor 50:50, maka bagian kontraktor adalah 50% dari hasil produksi tanpa ada tambahan dari cost recovery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara tidak menanggung biaya operasi yang dikeluarkan untuk memproduksi migas, seluruhnya menjadi tanggungan kontraktor. Jadi bagian yang diterima negara bersih 50%, tidak dipotong cost recovery.

Arcandra yakin pergantian cara perhitungan bagi hasil ini tidak akan merugikan negara. Sebaliknya, justru bisa lebih menguntungkan negara karena cost recovery yang diklaim kontraktor cenderung tidak efisien, bisa saja dibesar-besarkan nilainya untuk memperbesar bagian kontraktor.

Sementara kalau menggunakan gross split, biaya produksi migas yang dikeluarkan kontraktor harus seefisien mungkin. Kalau tak efisien, bagian kontraktor jadi kecil karena seluruh biaya produksi tak ditanggung negara. Berbeda dengan cost recovery yang kalau semakin besar akan memperbesar bagian kontraktor.

"Dalam gross split, semakin efisien kontraktor, semakin dia dapat insentif sendiri. Pemerintah meng-encourage mereka untuk efisien. Kalau dengan cost recovery, apakah kita mendorong mereka untuk efisiensi? Misalkan ini berapa harganya? Kata siapa ini Rp 2 juta? Debat lagi nanti, bagaimana menentukan harganya coba?" papar Arcandra saat ditemui di Crowne Plaza, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Arcandra menambahkan, bagi hasil migas antara negara dan kontraktor secara gross split nantinya akan dibuat fleksibel. Bagi hasil dihitung yang layak untuk kedua pihak dihitung berdasarkan besarnya cadangan migas di suatu lapangan, lokasinya, teknologi yang digunakan dalam pengembangannya, dan sebagainya.

"Tergantung berapa besar cadangannya, remote area atau bukan, marginal field atau bukan, tipe geologisnya, konvensional atau non konvensional, teknologinya. Case by case, nanti kita evaluasi berdasarkan itu," ucapnya.

Penggunaan sistem gross split, sambungnya, juga tidak akan membuat negara kehilangan kontrol atas pengeluaran-pengeluaran yang dibuat oleh kontraktor pengelola blok migas.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai kepanjangan tangan negara masih punya wewenang untuk mengendalikan.

"Masih bisa dikontrol mau diapakan itu lapangan, SKK Migas masih punya kontrol," ucapnya.

Pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait aturan gross split ini. Perubahan cara perhitungan bagi hasil diharapkan bisa membuat iklim investasi di sektor hulu migas Indonesia menjadi lebih menarik. China dan beberapa negara Afrika sudah memakai gross split dalam bagi hasil migasnya. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads