Jonan Teken Aturan Penurunan Harga Gas untuk 3 Industri

Jonan Teken Aturan Penurunan Harga Gas untuk 3 Industri

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 14:42 WIB
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu (Permen ESDM 40/2016). Aturan ini mengatur penurunan harga gas untuk 3 industri mulai 1 Januari 2017, yaitu, industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Seperti dikutip detikFinance dari Permen tersebut, Selasa (6/12/2016), dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.

Ketiga industri itu mendapat prioritas penurunan harga gas karena menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan sekedar bahan bakar. Dengan begitu, penurunan harga gas akan berdampak signifikan bagi peningkatan daya saing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa harga gas untuk ketiga industri ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli mereka, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan sumber gas, dan nilai tambah yang tercipta dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

Di pasal 3 ayat 2, ditegaskan bahwa penurunan harga gas dimulai pada 1 Januari 2017. Lalu di pasal 8 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan alias 29 November 2016.

Selanjutnya dalam lampiran disebutkan nama-nama perusahaan yang menerima 'diskon' harga gas, sumber gas, volume gas yang dialokasikan, serta harga gas lama dan harga gas baru yang berlaku per 1 Januari 2017. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads