Seperti dikutip detikFinance dari Permen tersebut, Selasa (6/12/2016), dalam pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.
Ketiga industri itu mendapat prioritas penurunan harga gas karena menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan sekedar bahan bakar. Dengan begitu, penurunan harga gas akan berdampak signifikan bagi peningkatan daya saing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pasal 3 ayat 2, ditegaskan bahwa penurunan harga gas dimulai pada 1 Januari 2017. Lalu di pasal 8 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini berlaku sejak diundangkan alias 29 November 2016.
Selanjutnya dalam lampiran disebutkan nama-nama perusahaan yang menerima 'diskon' harga gas, sumber gas, volume gas yang dialokasikan, serta harga gas lama dan harga gas baru yang berlaku per 1 Januari 2017. (ang/ang)











































