Ini 8 Perusahaan Penerima 'Diskon' Harga Gas Per 1 Januari 2017

Ini 8 Perusahaan Penerima 'Diskon' Harga Gas Per 1 Januari 2017

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 15:25 WIB
Foto: Michael Agustinus-detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu (Permen ESDM 40/2016). Aturan ini mengatur penurunan harga gas untuk 3 industri mulai 1 Januari 2017, yaitu, industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga gas industri harus turun mulai 1 Januari 2017. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

Berdasarkan lampiran Permen ESDM 40/2016 yang dikutip detikFinance, berikut daftar perusahaan penerima 'diskon' harga gas per 1 Januari 2017:
1. PT Kaltim Parna Industri
2. PT Kaltim Methanol Industri
3. PT Pupuk Kalimantan Timur
4. PT Pupuk Kujang Cikampek
5. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
6. PT Pupuk Iskandar Muda
7. PT Petrokimia Gresik
8. PT Krakatau Steel

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Permen ESDM 40/2016 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk, dan industri baja.

Ketiga industri itu mendapat prioritas penurunan harga gas karena menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan sekedar bahan bakar. Dengan begitu, penurunan harga gas akan berdampak signifikan bagi peningkatan daya saing.

Lalu pada pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa harga gas untuk ketiga industri ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli mereka, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan sumber gas, dan nilai tambah yang tercipta dari pemanfaatan gas di dalam negeri.

(ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads