Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), harga gas industri harus turun mulai 1 Januari 2017. Ini dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri nasional.
Berdasarkan lampiran Permen ESDM 40/2016 yang dikutip detikFinance, berikut daftar perusahaan penerima 'diskon' harga gas per 1 Januari 2017:
1. PT Kaltim Parna Industri
2. PT Kaltim Methanol Industri
3. PT Pupuk Kalimantan Timur
4. PT Pupuk Kujang Cikampek
5. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
6. PT Pupuk Iskandar Muda
7. PT Petrokimia Gresik
8. PT Krakatau Steel
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga industri itu mendapat prioritas penurunan harga gas karena menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan sekedar bahan bakar. Dengan begitu, penurunan harga gas akan berdampak signifikan bagi peningkatan daya saing.
Lalu pada pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa harga gas untuk ketiga industri ditetapkan dengan mempertimbangkan daya beli mereka, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan sumber gas, dan nilai tambah yang tercipta dari pemanfaatan gas di dalam negeri.
(ang/ang)











































