Lewat aturan baru ini, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi didorong untuk melistriki sekitar 2.500 desa tak berlistrik di wilayah terpencil.
Badan usaha selain PLN diizinkan untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil. PLN tak lagi memonopoli, swasta juga bisa menjadi 'PLN mini' di daerah-daerah terpencil yang tak terjangkau PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi kesempatan kepada Badan Usaha untuk menjadi penyelenggara Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi skala kecil.
Kemudian di pasal 4 dinyatakan, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi skala kecil dapat memanfaatkan dana subsidi atau tanpa dana subsidi.
Untuk 'PLN mini' yang memanfaatkan dana subsidi, pasal 5 mengatur Wilayah Usaha yang dilistriki ditetapkan berdasarkan usulan gubernur setelah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero). Usulan gubernur disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.
Usulan gubernur harus dilengkapi berbagai dokumen seperti batasan Wilayah Usaha; analisis potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) setempat; analisis kebutuhan dan rencana penyediaan usaha tenaga listrik di Wilayah Usaha yang diusulkan; jumlah rumah tangga yang akan dilistriki; latar belakang profesi masyarakat setempat serta rata-rata penghasilannya; kemampuan dan kemauan masyarakat setempat untuk membayar; perkiraan rata-rata harga material, jasa, dan transportasi.
Di pasal 6, dijelaskan usulan gubernur itu akan diverifikasi oleh Tim Teknis yang dibentuk Dirjen Ketenagalistrikan. Tim Teknis harus memverifikasi paling lambat 30 hari setelah dokumen usulan diserahkan. Berdasarkan laporan dari Tim Teknis, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM menyetujui atau menolak usulan itu paling lambat 7 hari setelah laporan dari Tim Teknis.
Tapi penetapan Wilayah Usaha untuk 'PLN mini' tak harus dari usulan gubernur. Pasal 7 Permen ESDM ini mengatur Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM juga dapat menetapkannya.
Setelah Wilayah Usaha ditetapkan, gubernur akan membuka lelang, menawarkan Wilayah Usaha secara terbuka kepada Badan Usaha. Pemenang lelang ditentukan berdasarkan kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha, target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian, dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Hal ini diatur dalam pasal 8 ayat 1-3.
Dalam pasal 12 ayat 1, Badan Usaha yang menjadi 'PLN mini' diwajibkan mengoptimalkan penggunaan sumber energi baru terbarukan setempat. Pasal 12 ayat 2 menjanjikan insentif fiskal sesuai perundang-undangan untuk penggunaan energi baru terbarukan ini.
Lalu di pasal 14 ditetapkan bahwa PLN mini wajib membangun infrastruktur kelistrikan dan beroperasi paling lambat setahun setelah mendapatkan izin dari pemerintah. Dalam 5 tahun, rasio elektrifikasi di Wilayah Usahanya paling sedikit sudah 95%.
Kalau Badan Usaha tak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur di pasal 14, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis hingga pencabutan Wilayah Usaha. Pasal 23 menerangkan, setelah teguran tertulis sebanyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing teguran paling lama 1 bulan, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Wilayah Usaha.
Terakhir pada Ketentuan Penutup, pasal 24 menetapkan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 November 2016. (wdl/wdl)











































