Mau Masuk Daerah Terpencil, 'PLN Mini' Butuh Rekomendasi Gubernur

Mau Masuk Daerah Terpencil, 'PLN Mini' Butuh Rekomendasi Gubernur

Michael Agustinus - detikFinance
Selasa, 06 Des 2016 18:40 WIB
Mau Masuk Daerah Terpencil, PLN Mini Butuh Rekomendasi Gubernur
Foto: Pool
Jakarta - Menteri ESDM, Ignasius Jonan, telah manandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2016 tentang Percepatan Elektrifikasi di Pedesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Skala Kecil (Permen ESDM 38/2016).

Lewat aturan baru ini, swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan koperasi didorong untuk melistriki sekitar 2.500 desa tak berlistrik di wilayah terpencil, alias menjadi 'PLN mini'. PLN tak lagi memonopoli, badan usaha selain PLN diizinkan untuk membangun pembangkit, jaringan, dan menjual listrik secara langsung kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil.

Daerah mana saja yang terbuka untuk dilistriki oleh swasta?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, menjelaskan Wilayah Usaha yang boleh dilistriki oleh 'PLN mini' dengan total kapasitas sistem tenaga listrik di bawah 50 megawatt (MW) ditentukan berdasarkan rekomendasi gubernur setelah berkoordinasi dengan PT PLN (Persero). Usulan gubernur disampaikan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.

"Kan begini, nanti rekomendasi gubernur. Prinsipnya Permen (Peraturan Menteri) itu memberikan payung hukum kepada BUMD maupun swasta, perusahaan selain PLN, yang sudah melistriki. Sekaligus juga untuk daerah yang belum berlistrik, kalau ada BUMD atau swasta mau masuk bisa," kata Jarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Usulan gubernur itu akan diverifikasi oleh Tim Teknis yang dibentuk Dirjen Ketenagalistrikan. Tim Teknis harus memverifikasi paling lambat 30 hari setelah dokumen usulan diserahkan. Berdasarkan laporan dari Tim Teknis, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM menyetujui atau menolak usulan itu paling lambat 7 hari setelah laporan dari Tim Teknis.

Tapi penetapan Wilayah Usaha untuk PLN mini tak harus dari usulan gubernur. Pasal 7 Permen ESDM ini mengatur, Dirjen Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM juga dapat menetapkannya.

Setelah Wilayah Usaha ditetapkan, gubernur akan membuka lelang, menawarkan Wilayah Usaha secara terbuka kepada Badan Usaha. "Kalau ada beberapa, dilelang pemerintah daerah," papar Jarman.

Pemenang lelang ditentukan berdasarkan kemampuan teknis dan pendanaan Badan Usaha, target rasio elektrifikasi dan waktu pencapaian, dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik.

Pemerintah dapat memberikan insentif kepada badan usaha yang menjadi PLN mini untuk mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah-daerah terpencil. "Tergantung nanti hasil lelang (investor) minta apa," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads