Sebagai pelaksanaan dari perintah Jokowi, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu (Permen ESDM 40/2016).
Tetapi aturan ini hanya menetapkan penurunan harga gas per 1 Januari 2017 untuk 3 sektor industri saja, yaitu, industri pupuk, petrokimia, dan baja. Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartato meminta 'diskon' harga gas untuk 10 sektor industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal ini, Arcandra menjelaskan bahwa pihaknya hanya memprioritaskan penurunan harga gas untuk industri-industri strategis yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan sekedar bahan bakar, yaitu industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Penurunan harga gas untuk ketiga industri itu signifikan dampak ekonominya, multiplier effect yang dihasilkan akan menguntungkan negara. Sedangkan untuk industri-industri yang hanya menjadikan gas sebagai bahan bakar, multiplier effect yang dihasilkan tak seberapa, maka belum jadi prioritas.
"Dasar pemikirannya adalah yang memberikan multiplier effect paling banyak, yang sebagai bahan baku, itu yang diprioritaskan. Kalau yang menjadi bahan bakar, kita belum memprioritaskannya," kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/12/2016) malam.
Arcandra mengungkapkan, 10 industri yang diusulkan Menperin telah dikaji, sudah dihitung berapa multiplier effect yang dihasilkan kalau masing-masing industri mendapat gas murah.
Sudah diteliti efisiensi biaya produksi jika harga gas diturunkan, peningkatan daya saingnya terhadap produk-produk sejenis dari negara lain, peningkatan ekspornya, peningkatan penyerapan tenaga kerjanya, berapa peningkatan kontribusi pajak yang dihasilkan, dan sebagainya.
Negara harus selektif karena penurunan harga gas diambil salah satunya dari pemangkasan penerimaan negara dari gas. Kalau dampaknya kecil, negara tentu rugi. Ternyata selain ketiga industri yang dipilih dalam Permen ESDM 40/2016, efeknya kecil.
"Coba dihitung, dikasih penurunan harga gas 50%, itu berapa impact-nya ke mereka (8 industri selain 3 industri yang sudah dapat penurunan harga gas)? Itu kecil," ujar Arcandra.
Untuk saat ini, belum ada pembahasan untuk memberikan diskon harga gas kepada industri-industri selain pupuk, petrokimia, dan baja. "Yang lain belum ada pembahasan," tutupnya. (ang/ang)











































