Pembebasan lahan tersebut terdapat beberapa izin yang masih terkendala seperti izin AMDAL konstruksi smelter dari sisi Freeport. Tetapi dari sisi Petrokimia Gresik, izin AMDAL lahan telah didapatkan. Namun, selain AMDAL memang masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi keduanya.
"Kondisi lahan terkini itu tanggul untuk lokasi proyek smelter Freeport seluas 80 hektar. Memang berkaitan ini banyak hal yang harus dilakukan karena ada beberapa requirement yang harus dipenuhi," kata Dirut Petrokimia Gresik, Nugroho Christijanto, di Komisi VII DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkenaan reklamasi akan dilakukan, ini kan menyangkut syarat teknis dimana Petrokimia juga harus memenuhi itu. Apa sudah ada pembayaran aktivitas sewa, itu belum," kata Nugroho.
Saat ini menurutnya belum ada aktivitas perjanjian sewa lahan yang berlaku efektif. Dengan begitu kedua pihak masih melakukan pembahasan secara intensif.
"Saat ini kami masih intensif melakukan pembahasan. Kami sedang intensif, ada requirement pembuatan tanggul yang masih dalam pembahasan. Perjanjian sewa lahan ini tahun 2015. Perjanjian sewa lahan untuk jangka waktu 20 tahun. Perjanjian ini efektifnya ada beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk bagaimana melakukan proses reklamasi," imbuhnya. (hns/hns)