Apa sajakah hasil rapat ini?
"Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak memberikan rekomendasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia setelah tanggal 12 Januari 2017. Apabila PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Syaikhul Islam, di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, aturan tersebut masih dievaluasi dan belum diputuskan. Bambang enggan mengungkap apakah ekspor tersebut diperpanjang atau dihentikan.
"Semua yang itu evaluasi ya, tapi akhirnya seperti apa ya nggak tahu. Jadi sekarang masih diskusi," ujar Bambang. (hns/hns)