Jika Smelter Batal, DPR Minta ESDM Tak Perpanjang Izin Freeport Ekspor Konsentrat

Jika Smelter Batal, DPR Minta ESDM Tak Perpanjang Izin Freeport Ekspor Konsentrat

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 07 Des 2016 20:35 WIB
Foto: Yulida Medistiara
Jakarta - PT Freeport Indonesia mendapat izin perpanjangan ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017. Ini karena Freeport berkomitmen untuk membangun smelter.

Namun, Komisi VII DPR RI mendesak Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat itu. Apa alasan DPR?

"Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk tidak memberikan rekomendasi izin ekspor kepada PT Freeport Indonesia setelah tanggal 12 Januari 2017," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Syaikhul Islam, di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekomendasi itu terjadi apabila PT Freeport Indonesia tidak melaksanakan komitmen pembangunan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sesuai pasal 170 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," lanjut Syaikhul.

Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot usai rapat menyebut saat ini aturan tersebut masih dievaluasi dan belum diputuskan. Ia masih belum memberikan bocoran apakah ekspor tersebut diperpanjang atau dihentikan.

"Semua yang itu evaluasi ya, tapi akhirnya seperti apa ya nggak tahu. Jadi sekarang masih diskusi," ujar Bambang. (hns/hns)

Hide Ads