Namun, hingga saat ini divestasi itu diam di tempat. Hal itu karena pemerintah dan Freeport masih menggunakan mekanisme perhitungan divestasi yang berbeda.
"Masih mekanisme harga belum ketemu, masih stay dengan kemarin. Perbedaan mekanisme," ujar Bambang, di Komisi VII DPR, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, nggak ada aturannya. Soal angka juga belum ada perubahan mekanisme harga, masih dalam bentuk negosiasi," imbuhnya.
Selain itu, pemerintah juga belum memberikan keputusan terkait pelaksanaan divestasi melalui skema penawaran umum ke bursa saham (Initial Public Offering/IPO) mengingat tidak ada beleid yang mengatur skema tersebut.
Rencana awalnya pembelian divestasi itu dibeli lewat skema IPO yang sempat dibahas di dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014. Namun hingga kini pemerintah belum memiliki sikap terkait hal tersebut.
"Selama aturannya belum ada, ya kita belum bisa bicarakan itu," kata Bambang. (hns/hns)