Salah satu poin dalam revisi UU yang dibahas adalah melarang perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melalui pengolahan dan pemurnian.
Dari situ, perusahaan tambang meminta supaya pemerintah memperpanjang izin ekspor mineral mentah yang akan segera berakhir pada 12 Januari 2017 nanti. Itu lantaran perusahaan tambang ingin membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya mestinya harus bangun smelter," kata Jonan usai mengikuti rakor di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/12/2016).
Kendati demikan, Jonan tidak mau berkomentar terkait hasil rapat yang dilakukannya bersama sejumlah menteri lainnya.
"Nanti saja, tunggu PP-nya, putusannya. Nanti tanya Pak Menko (Darmin Naduito), belum ada keputusannya, masih sedang dibahas," pungkas dia. (hns/hns)











































