Jonan: Kalau Pembangkit Listrik Rusak, Swasta Harus Didenda Sampai Tobat

Jonan: Kalau Pembangkit Listrik Rusak, Swasta Harus Didenda Sampai Tobat

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 08 Des 2016 18:22 WIB
Jonan: Kalau Pembangkit Listrik Rusak, Swasta Harus Didenda Sampai Tobat
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, gerah dengan beberapa produsen listrik swasta alias Independent Power Producer (IPP) yang tidak mematuhi kontrak. Selama ini, sanksi yang diberikan kepada IPP yang tidak mematuhi perjanjian jual beli listrik alias Power Purchase Agreement (PPA) tidak tegas.

Denda akibat padamnya listrik hanya dibebankan kepada PT PLN (Persero). Padahal pasokan listrik PLN beberapa datang dari IPP.

Jonan mengatakan, pihaknya akan memberikan denda yang besar kepada IPP jika tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pembangkit rusak, IPP harus didenda, tapi dendanya jangan kayak denda kuaci (kecil) begitu. Kasih denda sampai orang bertobat," jelas Jonan, dalam Diskusi Akhir Tahun Ketenagalistrikan di Mercantile Athletic Club WTC 1, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

Skema denda kepada IPP ini masih terus dikaji, dan dimaksudkan agar IPP memiliki tanggung jawab terhadap bisnis listriknya. Sehingga, pemadaman di daerah-daerah di Indonesia bisa berkurang.

"Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang IPP perlu didenda sampai tobat," kata Jonan. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads