Denda akibat padamnya listrik hanya dibebankan kepada PT PLN (Persero). Padahal pasokan listrik PLN beberapa datang dari IPP.
Jonan mengatakan, pihaknya akan memberikan denda yang besar kepada IPP jika tidak menjalankan tugasnya sesuai kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skema denda kepada IPP ini masih terus dikaji, dan dimaksudkan agar IPP memiliki tanggung jawab terhadap bisnis listriknya. Sehingga, pemadaman di daerah-daerah di Indonesia bisa berkurang.
"Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang IPP perlu didenda sampai tobat," kata Jonan. (wdl/wdl)











































