Data Pelanggan Listrik Layak Subsidi Kurang Akurat, Ini Penjelasan TNP2K

Data Pelanggan Listrik Layak Subsidi Kurang Akurat, Ini Penjelasan TNP2K

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 09 Des 2016 17:15 WIB
Data Pelanggan Listrik Layak Subsidi Kurang Akurat, Ini Penjelasan TNP2K
Foto: Michael Agustinus
Jakarta - PT PLN (Persero) pada Januari sampai Maret 2016 lalu telah melakukan verifikasi terhadap 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang dinilai layak subsidi. Verifikasi ini dilakukan untuk mengecek apakah data tersebut sudah benar atau tidak, jangan sampai subsidi salah sasaran pada masyarakat yang sudah mampu.

Data yang dicek kebenarannya oleh PLN berasal dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). TNP2K menyusunnya berdasarkan data 40% masyarakat dengan status sosial ekonomi terendah. Dari 40% masyarakat termiskin di Indonesia itu, diperoleh adanya 4,1 juta pelanggan listrik 900 VA.

Setelah dicek oleh PLN, ternyata hanya 2,89 juta pelanggan yang akurat datanya. Sisanya lebih dari 1 juta data TNP2K tidak cocok dengan kenyataan di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 4,1 juta pelanggan itu, sebanyak 196 ribu pelanggan tidak ditemukan. Lalu sebanyak 534 ribu ternyata bukan 900 VA. Kemudian ada 513 ribu yang bukan pelanggan listrik PLN. Sebanyak 101 ribu belum berlistrik, dan 12 ribu berlistrik swadaya. Total ada 1,04 juta data pelanggan yang tidak akurat.

Terkait masalah data ini, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K, Ruddy Gobel, mengakui data TNP2K tak sempurna. Tapi nyatanya memang di seluruh dunia tidak ada data statistik soal kesejahteraan penduduk yang 100% akurat.

"Tidak ada kesempurnaan data dalam pengelolaan data seperti ini di negara mana pun. Nggak pernah ada yang akurasinya 100%. Tapi dibanding Chili, Nikaragua, Honduras, Meksiko, kita jauh lebih baik. Tingkat akurasi data kita 85%," kata Ruddy dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Soal adanya 196 ribu pelanggan yang tidak ditemukan oleh PLN, Ruddy menjelaskan itu belum tentu karena benar-benar tidak ada di lapangan. Ada pelanggan yang tidak berada di tempat saat diverifikasi PLN sehingga statusnya dimasukkan dalam tidak ditemukan. Ada juga yang dianggap tidak ditemukan karena saat diverifikasi PLN tidak dapat menunjukkan KTP.

Ada juga yang namanya berbeda sedikit antara di KTP dengan di data pelanggan. Banyak pula yang tak ditemukan alamatnya. "Yang 196 ribu itu ada orangnya, nggak ditemukan alamatnya. Ada juga yang nggak ada di tempat saat didatangi. Ada juga yang ada orangya ditemukan tapi nggak bisa menunjukkan KTP. Atau orangnya ada, tapi ada kesalahan perbedaan nama di NIK, jadi dianggap nggak cocok," tuturnya.

Lalu soal adanya lebih dari 1 juta data yang ternyata bukan pelanggan 900 VA, bukan pelanggan PLN, dan sebagainya, kemungkinan saat disurvei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dulu si penduduk tak tahu persis daya listriknya sehingga tercatat sebagai pelanggan 900 VA.

Pemerintah pun menyadari pasti ada kesalahan data. Karena itu, pemerintah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.

Mekanisme khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata agar mendapatkan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi.

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat.

Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

"Kita terbuka untuk pengaduan bagi masyarakat yang merasa berhak, dia bisa mengadu. Akan ada verifikasi, peninjauan lapangan. Pemerintah berusaha untuk selalu memperbaiki," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads