Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Pemerintah Siap Terima Aduan

Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Pemerintah Siap Terima Aduan

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 09 Des 2016 17:42 WIB
Subsidi Listrik 18,7 Juta Pelanggan Dicabut, Pemerintah Siap Terima Aduan
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan, hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak disubsidi. Sisanya sebanyak 18,7 juta pelanggan dinilai tidak layak menerima subsidi. Tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan ini akan dinaikkan secara bertahap mulai Januari 2017.

Tapi data pemerintah tak 100% akurat. Maka pemerintah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Mekanisme khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata agar mendapatkan subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.

Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu (RTM) yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada Posko Pengaduan di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke Posko Pusat. Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.

Layanan pengaduan ini membutuhkan kesiapan jajaran aparat pemerintah maupun sarana prasarana di tingkat desa/kelurahan, kabupaten/kota, hingga pusat. Misalnya di tingkat desa/kelurahan, petugas di sana sudah harus tahu apa yang harus dilakukan ketika masyarakat yang merasa miskin mengajukan pengaduan ingin tetap mendapat subsidi listrik.

Di tingkat kecamatan, petugas sudah harus paham bagaimana memasukkan (entry) data dari formulir pengaduan ke aplikasi web. Komputer dan jaringan internet pun harus tersedia. Kalau kecamatan tak punya, kabupaten/kota di atasnya harus punya.

Jika ada jutaan pengaduan dari masyarakat yang terkena pencabutan subsidi dan pemerintah tak siap melayaninya, tentu dapat terjadi kekacauan.

Mengenai masalah kesiapan pemerintah ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Satya Zulfanitra, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Katanya, sarana prasarana seperti komputer dan jaringan internet sudah siap di semua kabupaten/kota.

"Kami sudah koordinasi dengan Kemendagri. Kalau kecamatan nggak punya komputer dan internet, ke kabupaten/kota. Menurut informasi Kemendagri, sudah siap di semua kabupaten/kota," kata Satya dalam diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, meminta pemerintah mempersiapkan dengan baik sumber daya manusia (SDM) untuk melayani pengaduan akibat pencabutan subsidi listrik ini. Tapi Benny optimistis, para pegawai dari tingkat desa/kelurahan sudah siap menghadapi pengaduan dari masyarakat. Sebab, mereka sudah terbiasa menerima pengaduan keberatan saat pembagian beras miskin (raskin) dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

"Kami berharap kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota memobilisasi petugas hingga kelurahan. Direktur dari Kemendagri sudah menegaskan, seluruh aparat pemerintah harus bahu membahu memperlancar ini, mereka harus menyiapkan SDM. Apa yang dilakukan di program ini sudah dilakukan misalnya di program raskin, petugas kelurahan sudah biasa menghadapi pengaduan," ucapnya.

Benny menambahkan, pencabutan subsidi listrik 18,7 juta pelanggan ini tak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Dia memprediksi protes yang muncul tidak akan besar. Sebab, sebagian besar masyarakat yang terkena pencabutan subsidi adalah orang-orang mampu, tentu gengsi kalau harus datang ke kelurahan untuk meminta disubsidi.

"Kalau saya protes ke kelurahan, datang naik mobil, malu nggak? Malu dong. Banyak yang seperti itu. Kami minta tolong ke kelurahan, kalau mereka tahu yang tidak layak disubsidi ya dianjurkan tidak mengadu," tutupnya. (wdl/wdl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads