Jika ada pelanggan baru yang meminta sambungan listrik 450 VA atau 900 VA, ada syaratnya, yaitu harus punya 'kartu miskin' seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah ini sejalan dengan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran yang dijalankan pemerintah. Subsidi listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA harus tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unit-unit PLN di daerah pun sudah dibekali dengan data masyarakat miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jika pemohon sambungan listrik 450 VA atau 900 VA tak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin di TNP2K ini, maka tak bisa diberikan.
"Unit-unit kami sudah punya data TNP2K, tinggal dicocokkan saja. Kalau tidak ada di data TNP2K ya sudah (tidak dilayani penyambungannya)," ucapnya.
PLN juga tak akan mengabulkan permintaan turun daya ke 450 VA yang disubsidi. Pelanggan non subsidi tak boleh pindah ke 450 VA karena subsidi hanya untuk masyarakat miskin.
"Tidak boleh juga turun daya ke 450 VA kecuali ada di dalam data (TNP2K)," tutup Benny. (dna/dna)











































